Berita

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi (tengah) saat memberikan Keterangan kepada awak media di Solo, Jumat (2/2)/RMOLJateng

Nusantara

Ternyata Ini Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran

SABTU, 03 FEBRUARI 2024 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Melalui kuasa hukumnya, Almas Tsaqibbirru yang adalah pemenang gugatan MK soal batas usia capres-cawapres, membeberkan alasan dirinya menggugat Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, alasan kliennya menggugat Gibran lantaran tidak ada itikad baik atau pengucapan terima kasih kepada kliennya. Padahal gugatannya yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Gugatan itu kita ajukan untuk menuntut ucapan terima kasih Mas Gibran," kata Arif, mewakili Almas, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (2/2).


Ada dua gugatan yang tercantum dalam situs web resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo.

Pertama, teregister 22 Januari 2024, tercatat atas nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Lalu kedua, teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Arif menilai langkah yang diambil Almas sudah menjadikan putra pertama Presiden Jokowi bisa melenggang mencalonkan diri sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024, tanpa melanggar aturan.

Dia lantas mencontohkan kejadian serupa saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Solo, di mana pendukungnya mendapatkan ucapan terima kasih.

"Lah, ini Mas Almas membuka ruang yang lebar (gugatan MK) sehingga Mas Gibran naik ke puncak. Tapi, sampai detik ini katanya Mas Almas belum pernah mendapat ucapan terima kasih. Itulah menjadi rujukannya," jelas Arif.

Soal Almas sebelumnya mengaku tidak kenal secara pribadi dengan Gibran ataupun tidak diperintahkan oleh siapapun saat ajukan gugatan, Arif menekankan itu tidak ada hubungannya.

"Jadi terlepas kenal atau tidak kenal, manusia pingin juga mendapatkan penghormatan dan penghargaan dan ditunggu tidak ada. Ya sudah digugat saja," kata dia.

Arif menambahkan, nilai gugatan sebesar Rp10 juta tersebut memang sesuai biaya pengacara. Namun gugatan tersebut tidak untuk diberikan atau mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan, namun nanti akan diserahkan kepada panti asuhan.

"Kita gugat Rp10 juta akan kami berikan ke panti asuhan bukan ke pengacara. Karena alasannya, Rp10 juta dulu saya minta (harga menyewa pengacara) segitu," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya