Berita

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi (tengah) saat memberikan Keterangan kepada awak media di Solo, Jumat (2/2)/RMOLJateng

Nusantara

Ternyata Ini Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran

SABTU, 03 FEBRUARI 2024 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Melalui kuasa hukumnya, Almas Tsaqibbirru yang adalah pemenang gugatan MK soal batas usia capres-cawapres, membeberkan alasan dirinya menggugat Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, alasan kliennya menggugat Gibran lantaran tidak ada itikad baik atau pengucapan terima kasih kepada kliennya. Padahal gugatannya yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Gugatan itu kita ajukan untuk menuntut ucapan terima kasih Mas Gibran," kata Arif, mewakili Almas, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (2/2).

Ada dua gugatan yang tercantum dalam situs web resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo.

Pertama, teregister 22 Januari 2024, tercatat atas nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Lalu kedua, teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Arif menilai langkah yang diambil Almas sudah menjadikan putra pertama Presiden Jokowi bisa melenggang mencalonkan diri sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024, tanpa melanggar aturan.

Dia lantas mencontohkan kejadian serupa saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Solo, di mana pendukungnya mendapatkan ucapan terima kasih.

"Lah, ini Mas Almas membuka ruang yang lebar (gugatan MK) sehingga Mas Gibran naik ke puncak. Tapi, sampai detik ini katanya Mas Almas belum pernah mendapat ucapan terima kasih. Itulah menjadi rujukannya," jelas Arif.

Soal Almas sebelumnya mengaku tidak kenal secara pribadi dengan Gibran ataupun tidak diperintahkan oleh siapapun saat ajukan gugatan, Arif menekankan itu tidak ada hubungannya.

"Jadi terlepas kenal atau tidak kenal, manusia pingin juga mendapatkan penghormatan dan penghargaan dan ditunggu tidak ada. Ya sudah digugat saja," kata dia.

Arif menambahkan, nilai gugatan sebesar Rp10 juta tersebut memang sesuai biaya pengacara. Namun gugatan tersebut tidak untuk diberikan atau mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan, namun nanti akan diserahkan kepada panti asuhan.

"Kita gugat Rp10 juta akan kami berikan ke panti asuhan bukan ke pengacara. Karena alasannya, Rp10 juta dulu saya minta (harga menyewa pengacara) segitu," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya