Berita

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, saat menutup Rakornas Program Ketenagakerjaan 2024 di Yogyakarta/Ist

Bisnis

Berbagai Isu Mencuat di Rakornas Program Ketenagakerjaan

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 19:32 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, menutup Rakornas Program Ketenagakerjaan 2024 bertema 'Mempercepat Transformasi Pembangunan Ketenagakerjaan yang inklusif dan Berkelanjutan', di Yogyakarta.

Berbagai isu muncul pada Rakornas yang terbagi dalam sesi diskusi panel pertama, panel kedua, dan sesi breakout room. Di sesi pertama di antaranya muncul isu pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian dari transformasi ekonomi, salah satunya melalui pelatihan vokasi yang didesain secara adaptif, agile, mengikuti perkembangan terkini, serta tidak hanya pada kuantitas namun juga kualitas.

"Isu lainnya adalah program dekonsentrasi/tugas pembantuan, dilakukan untuk memastikan kesetaraan antara pusat dan daerah. Karena itu perlu memastikan integrasi dalam perencanaan pembangunan," kata Anwar Sanusi, seperti dikutip dari siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (1/2).

Isu di sesi kedua antara lain pentingnya memastikan bahwa transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) berjalan baik, dimulai dari redesain pelatihan hingga penyesuaian pelatihan dengan potensi daerah, sehingga meningkatkan angka kebekerjaan hasil pelatihan.

"Isu lain yang mencuat yaitu, pada 2024 dana dekonsentrasi dalam pengujian K3 melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai K3. Karena itu, diharapkan dinas meningkatkan kolaborasi dengan UPTD," katanya.

Sedangkan di sesi breakout room, isu tentang Project   Transformation for Labor Market Flexibility (Project Listraf)  memberikan kemudahan bagi BLK mendapatkan informasi ketenagakerjaan, baik dari sisi supply maupun demand, sebagai dasar pelaksanaan pelatihan vokasi.

"Proyek listraf akan dilaksanakan selama 4 tahun dan di tahun keempat sudah mendapatkan hasil penempatan," kata Anwar Sanusi.

Rakornas digelar untuk membangun sinergitas pembangunan antara pusat dan daerah, sebagai salah satu langkah strategis reformasi tata kelola pemerintah dalam pembangunan ketenagakerjaan nasional, yang harus dilakukan secara kolektif dengan berbagai macam stakeholder, termasuk pemerintah daerah.

"Sinergitas itu diharapkan membantu terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan pusat dan daerah, serta tercapainya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya