Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti/Repro

Politik

Telaah Aturan Kampanye Presiden, Pakar: Jokowi Harusnya Kampanyekan Ganjar

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 19:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil telaah pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, terhadap aturan kampanye presiden di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, menyebut Joko Widodo harusnya mengkampanyekan Ganjar Pranowo.

Bivitri menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Cawe-cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45?" yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (1/2).

Mulanya Bivitri menjelaskan, aturan kampanye bagi presiden atau wakil presiden tidak hanya termuat dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, yang dijadikan dasar Jokowi menyebut presiden boleh berkampanye atau berpihak.

"Pasal 299 yang disebutkan Pak Jokowi memang memberikan hak, tapi ketika presiden petahana, ketika Presiden Jokowi di 2019, atau Pak SBY 2009," jelas Bivitri.

Menurut Bivitri, bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu tidak bisa dimaknai tunggal. Dia mengaku membaca secara menyeluruh beberapa pasal yang terkait aturan kampanye presiden atau wakil presiden.

Di mana, Bivitri mendapati Pasal 299 ayat (1) berkaitan dengan pasal selanjutnya, yang menyebutkan presiden atau wakil presiden berhak berkampanye jika sebagai petahana.

"Ya wajar, karena konstitusi membolehkan nyalon dua kali, jadi harus dikasih hak untuk presiden yang petahana. Itu jelas di Pasal 301 (UU Pemilu)," sambungnya memaparkan.

Selain itu, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu juga mendapati pasal lainnya yang membolehkan presiden berkampanye, tapi harus menyandang status anggota parpol dan cuti sementara dari jabatannya sebagai presiden.

Oleh karena itu, Bivitri menyampaikan hal yang seharusnya dilakukan Jokowi, ketika ingin berkampanye untuk kontestasi Pilpres.

Bahkan, dia menyinggung persoalan isu keberpihakan Jokowi yang justru tidak selaras dengan partai yang menjadikannya Presiden ketujuh RI selama dua periode.

"Kalau ini bisa dibaca, kita lihat ada pelaksanaan kampanye pilpres di Pasal 269 (UU Pemilu), yang mengatur bagi pengurus parpol," urainya.

"Jadi, kalau Pak Jokowi berkampanye untuk Pak Ganjar, karena resminya Pak Jokowi masih PDIP kan, maka boleh (berkampanye) tapi harus cuti. Tapi ini kan enggak. Jadi ini yang harus dibaca juga tuh," demikian Bivitri.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya