Berita

Para tersangka baru jaringan narkoba Fredy Pratama/RMOLLampung

Presisi

Kembali Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Baru

RABU, 31 JANUARI 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktorat Narkoba Polda Lampung kembali sukses membongkar sindikat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Ada 8 tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti 38,19 kilogram sabu.

Para tersangka adalah AM (30), AB (27), MY (26), AI (22), EN (30), RY (33), SA (26), serta MH (30).

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, terungkapnya sindikat lain dari jaringan Fredy Pratama ini setelah mereka menangkap seorang tersangka di area Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni dengan menumpang bus Putra Pelangi pada Minggu (14/1).


Tersangka AM berhasil ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu dalam kantong kuning dengan tujuan Pelabuhan Merak. AM mengambil mobil yang berisikan narkotika jenis sabu.

Pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB, petugas melakukan pengembangan kasus di Toko Indomaret, Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, dan berhasil menangkap 2 orang dengan inisial AB dan MY.

"Petugas berhasil mengamankan 28 bungkus, 24 bungkus teh China, dan 8 bungkus plastik aluminium foil, 1 timbangan digital yang ditemukan dalam mobil Toyota Veloz hitam dengan nomor polisi B 1548 HKB," tutur Irjen Helmy, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

"Pada Jumat, 19 Januari 2024, sekira pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Akasia Perum BTN 3 Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, tim berhasil menangkap satu orang berinisial AI yang berperan sebagai pengintai (sweeper) di Pelabuhan Bakauheni," lanjutnya.

Kapolda Lampung menjelaskan, peran tersangka AI adalah untuk meloloskan narkotika yang akan dibawa oleh AB dan MY.

"Pengembangan dilanjutkan pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB di Perumahan Happy Hills, Kelurahan Sabah Balau. Petugas mengamankan EN yang berperan sebagai sweeper juga," imbuhnya.

Kemudian, masih berdasarkan pengembangan, pada 25 Januari sekira pukul 19.00 WIB, tim kembali mengamankan 3 tersangka yakni RY, SA, dan MH di wilayah Jakarta Timur.

"Barang bukti narkoba dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 60 bungkus narkotika jenis sabu seberat 38,19 kg, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam, 1 unit mobil Toyota Veloz Hitam, 1 unit mobil Toyota Agya Hitam, 1 unit mobil Honda Brio Hitam, dan 1 unit mobil Mazda 2 Hitam.

Lebih lanjut, Kapolda mengatakan, tersangka AM, AB, MY berperan sebagai kurir. Kemudian, AI, EN sebagai pengintai serta RY, SA, dan MH berperan sebagai perekrut kurir.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Kapolda juga menyampaikan dari barang bukti yang disita, apabila dinilaikan senilai Rp39 miliar.

"Dalam pengungkapan kasus ini ada (MY) oknum honorer BNN Lampung Tengah terlibat sebagai kurir. Dari hasil pemeriksaan sudah sembilan kali meloloskan. Dia diberikan honor total Rp2,3 miliar," pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya