Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso/RMOL

Hukum

IPW: KPK Bisa Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

RABU, 31 JANUARI 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memperbaiki dan melengkapi unsur formil, serta mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Hal itu merupakan tanggapan yang disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso selaku pihak yang melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Estiono yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Putusan Hakim Tunggal Praperadilan Estiono dalam perkara gugatan status tersangka Eddy Hiariej harus dihormati," kata Sugeng kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/1).


Sugeng mengatakan, proses hukum praperadilan adalah pengujian atas kinerja KPK. Artinya, koreksi yang dinyatakan oleh pengadilan dalam putusannya harus dan akan menjadi masukan bagi KPK untuk dapat memperbaiki proses penyidikan atas dugaan korupsi Eddy Hiariej.

"Artinya KPK dapat memperbaiki dan melengkapinya dan menetapkan Sprindik baru," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, selain koreksi atas profesionalisme penyidik KPK, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut juga mengingatkan pimpinan KPK untuk kompak dalam kerja kolegial pemberantasan korupsi.

"Artinya ada proses yang dikoreksi pengadilan dan harus diperbaiki, misalnya dikatakan tidak memenuhi dua alat bukti, maka perlu dikaji untuk memperkuat kembali alat bukti dalam penetapan tersangka ke depan," jelas Sugeng.

Sementara itu, kata Sugeng, peristiwa pidananya tetap ada. Sehingga, tinggal dirumuskan kembali langkah-langkah yang diperlukan KPK untuk proses penyidikan.

"Artinya pendapat (Hakim Estiono) ini adalah koreksi atas kerja penyidikan KPK, sehingga harus dapat dianggap sebagai masukan bagi KPK untuk profesional dalam penyidikan dengan melengkapi alat bukti dan melakukan kembali pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti secara cermat. Maknanya proses ini bisa dilakukan lagi," kata Sugeng.

Namun demikian, kata Sugeng, dalam amar putusan hakim, terdapat putusan hakim yang melampaui kewenangan, yaitu amar putusan yang menyatakan tidak sah segala keputusan dan penerapan lebih lanjut yang diterbitkan oleh pemohon terkait penetapan tersangka.

"Amar putusan ini maknanya bias, apakah yang tidak sah adalah tindakan lebih lanjut terkait surat penetapan tersangka didasarkan Sprindik KPK nomor 147 tanggal 24 November 2023, atau tindakan lebih lanjut setelah proses hukum atas perkara ini diperbarui dan dilengkapi merujuk pada pertimbangan putusan hakim," ujar Sugeng.

"Menurut saya, terbatas dalam merujuk Sprindik KPK nomor 147 tanggal 24 November 2023, bukan proses baru setelah dilengkapi sesuai koreksi hakim praperadilan. Amar tersebut tidak bermakna KPK tidak bisa lagi menyidik perkara tersebut, karena kalau itu maknanya, hakim telah bertindak melampaui kewenangan atau melanggar UU KPK dan UU Tipikor karena membatasi kewenangan KPK," sambung Sugeng menutup.

Sebelumnya pada Selasa sore (30/1), dalam eksepsi, Hakim Estiono menyatakan bahwa eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat mengikat," kata Hakim Tunggal Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (30/1).

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya