Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso/RMOL

Hukum

IPW: KPK Bisa Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

RABU, 31 JANUARI 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memperbaiki dan melengkapi unsur formil, serta mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Hal itu merupakan tanggapan yang disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso selaku pihak yang melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Estiono yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Putusan Hakim Tunggal Praperadilan Estiono dalam perkara gugatan status tersangka Eddy Hiariej harus dihormati," kata Sugeng kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/1).


Sugeng mengatakan, proses hukum praperadilan adalah pengujian atas kinerja KPK. Artinya, koreksi yang dinyatakan oleh pengadilan dalam putusannya harus dan akan menjadi masukan bagi KPK untuk dapat memperbaiki proses penyidikan atas dugaan korupsi Eddy Hiariej.

"Artinya KPK dapat memperbaiki dan melengkapinya dan menetapkan Sprindik baru," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, selain koreksi atas profesionalisme penyidik KPK, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut juga mengingatkan pimpinan KPK untuk kompak dalam kerja kolegial pemberantasan korupsi.

"Artinya ada proses yang dikoreksi pengadilan dan harus diperbaiki, misalnya dikatakan tidak memenuhi dua alat bukti, maka perlu dikaji untuk memperkuat kembali alat bukti dalam penetapan tersangka ke depan," jelas Sugeng.

Sementara itu, kata Sugeng, peristiwa pidananya tetap ada. Sehingga, tinggal dirumuskan kembali langkah-langkah yang diperlukan KPK untuk proses penyidikan.

"Artinya pendapat (Hakim Estiono) ini adalah koreksi atas kerja penyidikan KPK, sehingga harus dapat dianggap sebagai masukan bagi KPK untuk profesional dalam penyidikan dengan melengkapi alat bukti dan melakukan kembali pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti secara cermat. Maknanya proses ini bisa dilakukan lagi," kata Sugeng.

Namun demikian, kata Sugeng, dalam amar putusan hakim, terdapat putusan hakim yang melampaui kewenangan, yaitu amar putusan yang menyatakan tidak sah segala keputusan dan penerapan lebih lanjut yang diterbitkan oleh pemohon terkait penetapan tersangka.

"Amar putusan ini maknanya bias, apakah yang tidak sah adalah tindakan lebih lanjut terkait surat penetapan tersangka didasarkan Sprindik KPK nomor 147 tanggal 24 November 2023, atau tindakan lebih lanjut setelah proses hukum atas perkara ini diperbarui dan dilengkapi merujuk pada pertimbangan putusan hakim," ujar Sugeng.

"Menurut saya, terbatas dalam merujuk Sprindik KPK nomor 147 tanggal 24 November 2023, bukan proses baru setelah dilengkapi sesuai koreksi hakim praperadilan. Amar tersebut tidak bermakna KPK tidak bisa lagi menyidik perkara tersebut, karena kalau itu maknanya, hakim telah bertindak melampaui kewenangan atau melanggar UU KPK dan UU Tipikor karena membatasi kewenangan KPK," sambung Sugeng menutup.

Sebelumnya pada Selasa sore (30/1), dalam eksepsi, Hakim Estiono menyatakan bahwa eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat mengikat," kata Hakim Tunggal Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (30/1).

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya