Berita

Mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej/RMOL

Hukum

KPK Tunggu Risalah Putusan Lengkap Praperadilan Eddy Hiariej

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 23:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu risalah putusan lengkap praperadilan guna menentukan langkah hukum berikutnya terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Estion yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham saudara EOSH," kata Ali kepada wartawan, Selasa (30/1).

Namun demikian kata Ali, pihaknya akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan terlebih dahulu untuk dipelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya.

"Dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi. Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," pungkas Ali.

Sebelumnya pada sore hari tadi, dalam eksepsi, Hakim Estiono menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya.

"Dalam pokok perkara. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat mengikat," kata Hakim Tunggal Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (30/1).

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya