Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej/RMOL

Hukum

Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, PN Jaksel: Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 18:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal Estiono yang mengadili permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Hal itu merupakan putusan yang disampaikan Hakim Tunggal Estiono dalam permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej selaku pemohon melawan KPK selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Hakim Estiono menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya.


"Dalam pokok perkara. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Tunggal Estiono, Selasa sore (30/1).

Putusan itu mengacu pada Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Praperadilan Eddy Hiariej kali ini merupakan yang kedua kalinya, setelah yang pertama dicabut.

Dalam praperadilan kedua melawan KPK ini, Eddy Hiariej menyampaikan sembilan poin petitum.

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Eddy Hiariej untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Ketiga, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.

Keempat, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Keenam, menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan bepergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.

Ketujuh, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon. Kedelapan, memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Kesembilan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara.

Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:48

LAMI Minta KPK Usut Proyek Pompanisasi Jakarta

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:13

Doa Imlek

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:12

RI dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Upaya Israel Klaim Tanah Tepi Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:10

Rano Kano Pastikan Perayaan Imlek Aman, Nyaman, dan Lancar

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:04

Harga Daging di Banda Aceh Tembus Rp200 Ribu per Kg

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:40

5 Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Hoki dan Keberuntungan

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:09

Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro Pemberantasan Korupsi?

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:08

Apa Itu Padusan? Tradisi Mandi Besar Jelang Puasa 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06

5 Cara Aman Berpuasa Bagi Penderita Asam Lambung

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:00

Selengkapnya