Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej/RMOL

Hukum

Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, PN Jaksel: Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 18:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal Estiono yang mengadili permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Hal itu merupakan putusan yang disampaikan Hakim Tunggal Estiono dalam permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej selaku pemohon melawan KPK selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Hakim Estiono menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya.

"Dalam pokok perkara. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Tunggal Estiono, Selasa sore (30/1).

Putusan itu mengacu pada Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Praperadilan Eddy Hiariej kali ini merupakan yang kedua kalinya, setelah yang pertama dicabut.

Dalam praperadilan kedua melawan KPK ini, Eddy Hiariej menyampaikan sembilan poin petitum.

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Eddy Hiariej untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Ketiga, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.

Keempat, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Keenam, menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan bepergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.

Ketujuh, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon. Kedelapan, memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Kesembilan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara.

Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya