Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej/RMOL

Hukum

Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, PN Jaksel: Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 18:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal Estiono yang mengadili permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Hal itu merupakan putusan yang disampaikan Hakim Tunggal Estiono dalam permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej selaku pemohon melawan KPK selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Hakim Estiono menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya.


"Dalam pokok perkara. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Tunggal Estiono, Selasa sore (30/1).

Putusan itu mengacu pada Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Praperadilan Eddy Hiariej kali ini merupakan yang kedua kalinya, setelah yang pertama dicabut.

Dalam praperadilan kedua melawan KPK ini, Eddy Hiariej menyampaikan sembilan poin petitum.

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Eddy Hiariej untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Ketiga, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.

Keempat, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Keenam, menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan bepergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.

Ketujuh, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon. Kedelapan, memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Kesembilan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara.

Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya