Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej/RMOL

Hukum

Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, PN Jaksel: Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 18:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal Estiono yang mengadili permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Hal itu merupakan putusan yang disampaikan Hakim Tunggal Estiono dalam permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej selaku pemohon melawan KPK selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Hakim Estiono menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya.


"Dalam pokok perkara. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Tunggal Estiono, Selasa sore (30/1).

Putusan itu mengacu pada Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Praperadilan Eddy Hiariej kali ini merupakan yang kedua kalinya, setelah yang pertama dicabut.

Dalam praperadilan kedua melawan KPK ini, Eddy Hiariej menyampaikan sembilan poin petitum.

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Eddy Hiariej untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Ketiga, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.

Keempat, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Keenam, menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan bepergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.

Ketujuh, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon. Kedelapan, memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Kesembilan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara.

Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya