Berita

Awak kapal perikanan/Ist

Bisnis

Topang Ekonomi Biru, 417 Awak Kapal Perikanan Peroleh Sertifikasi

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 05:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) mensertifikasi 417 Awak Kapal Perikanan Indonesia.

Selain sebagai upaya peningkatan kompetensi, sertifikasi tersebut merupakan langkah perlindungan terhadap awak kapal perikanan Indonesia dalam rangka mendukung ekonomi biru.

"Sertifikasi ini untuk peningkatan kualitas dan meningkatkan pelindungan terhadap pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia," ujar Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta dalam keterangannya, Senin (28/1).


Selain itu, Nyoman juga menjelaskan bahwa awak kapal perikanan yang telah tersertifikasi, memiliki peluang untuk meniti karir di luar negeri seperti Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Selandia Baru, dan negara-negara Eropa.

“Peningkatan kemampuan dan sertifikasi SDM awak kapal perikanan menjadi fokus BPPSDM KP. Tak hanya menjadi penopang program Ekonomi Biru, awak kapal perikanan yang berkualitas dan bersertifikasi juga dapat membuka peluang kerja yang luas," terang Nyoman.

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, Lilly Aprilya Pregiwati. Dikatakan bahwa pentingnya pengetahuan dan keterampilan awak kapal perikanan erat kaitannya dengan keselamatan dalam bekerja.

“Selain kompetensi awak kapal, hal yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan. Tidak hanya dituntut untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab, awak kapal perikanan juga harus menjaga keselamatan dalam bekerja,” ujar Lilly.

Kegiatan pelatihan yang terselenggara pada bulan Januari 2024, di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal, Jawa Tengah, ini antara lain, Diklat Basic Safety Training (BST) yang diikuti 343 peserta, Diklat BST Kapal Layar Motor yang diikuti 19 peserta, dan Sertifikasi Rating Awak Kapal Perikanan yang diikuti 55 peserta.

Ratusan awak kapal perikanan tersebut berasal dari seluruh Indonesia. Para peserta ditargetkan untuk berkarir di luar negeri pada bidang kapal perikanan, kapal niaga, kapal barang, dan dan juga pekerjaan lingkup off-shore.

Diklat BST sendiri bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait keselamatan kerja di atas kapal. Sementara, Sertifikasi Rating Awak Kapal Perikanan mengajarkan pelaksanaan pekerjaan dasar di kapal perikanan seperti pengoperasian dan perawatan alat penangkap ikan.

Pelatihan ini dilakukan sesuai dengan standar kualifikasi yang harus dipenuhi dalam International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995. Standar tersebut dinilai dapat meminimalisir ataupun menghilangkan risiko atau bahaya dan menjamin keselamatan serta keberlangsungan pekerjaan di atas kapal ikan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas SDM dan aspek keselamatan serta perlindungan kepada awak kapal perikanan Indonesia. Menteri Trenggono juga berharap agar awak kapal Indonesia bekerja sesuai dengan standar kompetensi keselamatan kapal perikanan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya