Berita

Tim kuasa hukum TPDI, Patra M Zein, di PN Jakarta Pusat, Senin (29/1)/RMOL

Politik

Jokowi, Pratikno, Anwar Usman, dan KPU Dituntut Minta Maaf 7 Hari di Media dan Denda Rp1 Triliun

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 14:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo, Mensesneg Pratikno, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk meminta maaf kepada rakyat selama 7 hari berturut-turut atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.

Selain itu, para tergugat juga dituntut membayar kerugian Rp1 triliun yang akan dimanfaatkan untuk membangun sekolah demokrasi bagi rakyat.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Patra M. Zein, saat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Jokowi, Pratikno, Anwar Usman, dan KPU, Senin (29/1).


Dari segi pidananya, kata Patra, pihak penggugat meminta agar PN Jakpus menyatakan tergugat melakukan pelanggaran hukum.

"Tuntutan dari para penggugat sudah jelas. Tuntutannya kita minta PN Jakpus untuk menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Patra M. Zein di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Senin (29/1).

Selain itu, pihak tergugat juga diminta untuk meminta maaf di media kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan yang mereka lakukan.

"Kita minta mereka melakukan permohonan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut. Kepada siapa kita minta maaf? Kepada prinsipal, kepada masyarakat, kepada rakyat, atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan," tegasnya.

Dari sisi perdata, lanjut Patra, pihak penggugat menuntut agar tergugat membayar Rp1 triliun yang akan digunakan untuk membangun sekolah demokrasi.

"Tentu dalam perdata dimungkinkan para penggugat mengajukan tuntutan materiil berupa 1 juta rupiah, sementara immateriil sebesar 1 triliun. Untuk apa uangnya? Prinsipal menyatakan untuk membangun sekolah demokrasi supaya masyarakat bisa mendapatkan pencerahan pendidikan politik dan tidak dibodoh-bodohi. Jadi itu garis besarnya," ujar Patra.

"Gugatan ini semoga dapat berlangsung dapat diperiksa dan diputus pada saatnya nanti," tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya