Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Masyarakat Cinta Tanah Air di di Berlian Hotel, Pamekasan, Madura, Sabtu (27/1)/Ist

Politik

Masyarakat Madura Dukung Penuh Perjuangan Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 03:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima mandat untuk memperjuangkan agar konstitusi Indonesia dikembalikan kepada UUD 1945 naskah asli.

Mandat tersebut diserahkan oleh Ketua Umum Masyarakat Cinta Tanah Air, M Hasan pada acara dialog kebangsaan yang diselenggarakan Yayasan Indonesia LaNyalla Center di Berlian Hotel, Pamekasan, Madura, Sabtu (27/1) lalu.

Hasan menjelaskan, ada beberapa alasan lembaganya memberikan mandat kepada Ketua DPD RI untuk berjuang mengembalikan konstitusi Indonesia kepada UUD 1945 naskah asli. Sejauh yang dilihatnya, Ketua DPD RI adalah figur yang representatif dan konsisten dalam memperjuangkan kembalinya UUD 1945 naskah asli.

"Pulau Madura tak akan tinggal diam dan akan berperan aktif mengembalikan UUD 1945 naskah asli. Kami mendukung penuh perjuangan Ketua DPD RI," kata Hasan dalam keterangannya.

Dia sependapat dengan pandangan Ketua DPD RI bahwa sejak bangsa ini melakukan amandemen konstitusi empat tahap pada tahun 1999-2002, bangsa ini semakin karut marut.

"Ekonomi dikuasai oleh kelompok kapitalis. Sementara demokrasi kita dibajak oleh oligarki, sehingga menghilangkan peluang putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin," tegas Hasan.

Selain itu, Hasan juga meminta Ketua DPD RI memperjuangkan berdirinya Provinsi Madura. Dalam mandat terakhirnya, Hasan meminta kepada Ketua DPD RI untuk memperjuangkan berdirinya lembaga perbankan yang inisiasi dan sahamnya dikuasai oleh masyarakat Madura.

Mendapat mandat tersebut, Ketua DPD RI menjelaskan jika secara kelembagaan, melalui Sidang Paripurna pada tanggal 14 Juli 2023, lembaganya telah memutuskan untuk mengajak seluruh stakeholder bangsa untuk menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, yang kemudian disempurnakan dan diperkuat, agar tidak terjadi penyimpangan seperti yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.

"Peta jalannya adalah dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 naskah 18 Agustus 1945, untuk kemudian dilakukan amandemen dengan teknik adendum," kata LaNyalla.

Hal itu dilakukan agar amandemen tidak mengubah asas dan sistem bernegara Indonesia, sebagaimana yang terjadi pada amandemen empat tahap pada tahun 1999-2002.

"Justru kita menyempurnakan dan memperkuat konstitusi kita, dengan mengakomodasi tuntutan Reformasi, yang di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, pemberantasan KKN dan penegakan hukum serta HAM," jelas LaNyalla.

Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur itu menilai DPD RI telah menyusun dan menyiapkan kajian akademik tentang penyempurnaan dan penguatan konstitusi asli tersebut, yang nantinya dilakukan melalui amandemen-adendum.

Di sisi lain, mengenai Presidential Threshold, LaNyalla menyebut lembaganya telah berjuang sekuat tenaga, namun dikalahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya.

"Kami sudah berjuang agar Presidential Threshold ini nol persen, agar putra-putri terbaik bangsa yang tidak berpartai bisa memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara. Namun perjuangan kami dikalahkan oleh MK," terang LaNyalla.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy, Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei, tokoh masyarakat Madura, KH Zawawi Imron dan pengurus Kadin Jatim, Solehuddin.

Hadir di antaranya sejumlah lembaga masyarakat seperti Yayasan Indonesia LaNyalla Center, Masyarakat Cinta Tanah Air, Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI), Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya