Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Masyarakat Cinta Tanah Air di di Berlian Hotel, Pamekasan, Madura, Sabtu (27/1)/Ist

Politik

Masyarakat Madura Dukung Penuh Perjuangan Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 03:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima mandat untuk memperjuangkan agar konstitusi Indonesia dikembalikan kepada UUD 1945 naskah asli.

Mandat tersebut diserahkan oleh Ketua Umum Masyarakat Cinta Tanah Air, M Hasan pada acara dialog kebangsaan yang diselenggarakan Yayasan Indonesia LaNyalla Center di Berlian Hotel, Pamekasan, Madura, Sabtu (27/1) lalu.

Hasan menjelaskan, ada beberapa alasan lembaganya memberikan mandat kepada Ketua DPD RI untuk berjuang mengembalikan konstitusi Indonesia kepada UUD 1945 naskah asli. Sejauh yang dilihatnya, Ketua DPD RI adalah figur yang representatif dan konsisten dalam memperjuangkan kembalinya UUD 1945 naskah asli.


"Pulau Madura tak akan tinggal diam dan akan berperan aktif mengembalikan UUD 1945 naskah asli. Kami mendukung penuh perjuangan Ketua DPD RI," kata Hasan dalam keterangannya.

Dia sependapat dengan pandangan Ketua DPD RI bahwa sejak bangsa ini melakukan amandemen konstitusi empat tahap pada tahun 1999-2002, bangsa ini semakin karut marut.

"Ekonomi dikuasai oleh kelompok kapitalis. Sementara demokrasi kita dibajak oleh oligarki, sehingga menghilangkan peluang putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin," tegas Hasan.

Selain itu, Hasan juga meminta Ketua DPD RI memperjuangkan berdirinya Provinsi Madura. Dalam mandat terakhirnya, Hasan meminta kepada Ketua DPD RI untuk memperjuangkan berdirinya lembaga perbankan yang inisiasi dan sahamnya dikuasai oleh masyarakat Madura.

Mendapat mandat tersebut, Ketua DPD RI menjelaskan jika secara kelembagaan, melalui Sidang Paripurna pada tanggal 14 Juli 2023, lembaganya telah memutuskan untuk mengajak seluruh stakeholder bangsa untuk menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, yang kemudian disempurnakan dan diperkuat, agar tidak terjadi penyimpangan seperti yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.

"Peta jalannya adalah dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 naskah 18 Agustus 1945, untuk kemudian dilakukan amandemen dengan teknik adendum," kata LaNyalla.

Hal itu dilakukan agar amandemen tidak mengubah asas dan sistem bernegara Indonesia, sebagaimana yang terjadi pada amandemen empat tahap pada tahun 1999-2002.

"Justru kita menyempurnakan dan memperkuat konstitusi kita, dengan mengakomodasi tuntutan Reformasi, yang di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, pemberantasan KKN dan penegakan hukum serta HAM," jelas LaNyalla.

Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur itu menilai DPD RI telah menyusun dan menyiapkan kajian akademik tentang penyempurnaan dan penguatan konstitusi asli tersebut, yang nantinya dilakukan melalui amandemen-adendum.

Di sisi lain, mengenai Presidential Threshold, LaNyalla menyebut lembaganya telah berjuang sekuat tenaga, namun dikalahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya.

"Kami sudah berjuang agar Presidential Threshold ini nol persen, agar putra-putri terbaik bangsa yang tidak berpartai bisa memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara. Namun perjuangan kami dikalahkan oleh MK," terang LaNyalla.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy, Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei, tokoh masyarakat Madura, KH Zawawi Imron dan pengurus Kadin Jatim, Solehuddin.

Hadir di antaranya sejumlah lembaga masyarakat seperti Yayasan Indonesia LaNyalla Center, Masyarakat Cinta Tanah Air, Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI), Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya