Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Masyarakat Cinta Tanah Air di di Berlian Hotel, Pamekasan, Madura, Sabtu (27/1)/Ist

Politik

Masyarakat Madura Dukung Penuh Perjuangan Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 03:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima mandat untuk memperjuangkan agar konstitusi Indonesia dikembalikan kepada UUD 1945 naskah asli.

Mandat tersebut diserahkan oleh Ketua Umum Masyarakat Cinta Tanah Air, M Hasan pada acara dialog kebangsaan yang diselenggarakan Yayasan Indonesia LaNyalla Center di Berlian Hotel, Pamekasan, Madura, Sabtu (27/1) lalu.

Hasan menjelaskan, ada beberapa alasan lembaganya memberikan mandat kepada Ketua DPD RI untuk berjuang mengembalikan konstitusi Indonesia kepada UUD 1945 naskah asli. Sejauh yang dilihatnya, Ketua DPD RI adalah figur yang representatif dan konsisten dalam memperjuangkan kembalinya UUD 1945 naskah asli.


"Pulau Madura tak akan tinggal diam dan akan berperan aktif mengembalikan UUD 1945 naskah asli. Kami mendukung penuh perjuangan Ketua DPD RI," kata Hasan dalam keterangannya.

Dia sependapat dengan pandangan Ketua DPD RI bahwa sejak bangsa ini melakukan amandemen konstitusi empat tahap pada tahun 1999-2002, bangsa ini semakin karut marut.

"Ekonomi dikuasai oleh kelompok kapitalis. Sementara demokrasi kita dibajak oleh oligarki, sehingga menghilangkan peluang putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin," tegas Hasan.

Selain itu, Hasan juga meminta Ketua DPD RI memperjuangkan berdirinya Provinsi Madura. Dalam mandat terakhirnya, Hasan meminta kepada Ketua DPD RI untuk memperjuangkan berdirinya lembaga perbankan yang inisiasi dan sahamnya dikuasai oleh masyarakat Madura.

Mendapat mandat tersebut, Ketua DPD RI menjelaskan jika secara kelembagaan, melalui Sidang Paripurna pada tanggal 14 Juli 2023, lembaganya telah memutuskan untuk mengajak seluruh stakeholder bangsa untuk menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, yang kemudian disempurnakan dan diperkuat, agar tidak terjadi penyimpangan seperti yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.

"Peta jalannya adalah dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 naskah 18 Agustus 1945, untuk kemudian dilakukan amandemen dengan teknik adendum," kata LaNyalla.

Hal itu dilakukan agar amandemen tidak mengubah asas dan sistem bernegara Indonesia, sebagaimana yang terjadi pada amandemen empat tahap pada tahun 1999-2002.

"Justru kita menyempurnakan dan memperkuat konstitusi kita, dengan mengakomodasi tuntutan Reformasi, yang di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, pemberantasan KKN dan penegakan hukum serta HAM," jelas LaNyalla.

Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur itu menilai DPD RI telah menyusun dan menyiapkan kajian akademik tentang penyempurnaan dan penguatan konstitusi asli tersebut, yang nantinya dilakukan melalui amandemen-adendum.

Di sisi lain, mengenai Presidential Threshold, LaNyalla menyebut lembaganya telah berjuang sekuat tenaga, namun dikalahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya.

"Kami sudah berjuang agar Presidential Threshold ini nol persen, agar putra-putri terbaik bangsa yang tidak berpartai bisa memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara. Namun perjuangan kami dikalahkan oleh MK," terang LaNyalla.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy, Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei, tokoh masyarakat Madura, KH Zawawi Imron dan pengurus Kadin Jatim, Solehuddin.

Hadir di antaranya sejumlah lembaga masyarakat seperti Yayasan Indonesia LaNyalla Center, Masyarakat Cinta Tanah Air, Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI), Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya