Berita

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni/RMOL

Politik

Perludem Ungkap Aturan Kampanye yang Dilanggar Presiden Jokowi

MINGGU, 28 JANUARI 2024 | 00:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelanggaran aturan kampanye yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo, diungkap Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni, pernyataan Jokowi tak keliru, bahwa presiden diberikan hak mengikuti kampanye dengan beberapa syarat yang ditentukan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Presiden (Jokowi) menyampaikan bahwa seorang presiden boleh kampanye asal cuti dan tidak gunakan fasilitas jabatan. Hal itu adalah merujuk ketentuan Pasal 281 dan Pasal 299 UU 7/2017," ujar Titi melalui unggahan di Instagram pribadinya, Sabtu (27/1).


Namun, dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia itu menilai, Jokowi telah melanggar aturan mengenai kampanye yang lainnya di dalam UU Pemilu tersebut, karena menyampaikan kesan keberpihakan dengan menyebut presiden boleh berkampanye.

"Saat ini Presiden tidak dalam status cuti untuk kampanye. Dengan demikian, berlaku sepenuhnya ketentuan Pasal 282 dan 283 UU 7/2017 berikut ini," tuturnya.

"Karenanya, setiap keputusan, tindakan, perbuatan gerakan atau gestur, Presiden selama tidak sedang cuti kampanye, adalah dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu (partisan), juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu manapun," demikian Titi menutup.

Adapun bunyi Pasal 282 adalah, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye".

Sementara, Pasal 283 ayat (1) berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye".

Serta Pasal 283 ayat (2) yang menyebut, "Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat".

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya