Berita

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni/RMOL

Politik

Perludem Ungkap Aturan Kampanye yang Dilanggar Presiden Jokowi

MINGGU, 28 JANUARI 2024 | 00:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelanggaran aturan kampanye yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo, diungkap Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni, pernyataan Jokowi tak keliru, bahwa presiden diberikan hak mengikuti kampanye dengan beberapa syarat yang ditentukan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Presiden (Jokowi) menyampaikan bahwa seorang presiden boleh kampanye asal cuti dan tidak gunakan fasilitas jabatan. Hal itu adalah merujuk ketentuan Pasal 281 dan Pasal 299 UU 7/2017," ujar Titi melalui unggahan di Instagram pribadinya, Sabtu (27/1).


Namun, dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia itu menilai, Jokowi telah melanggar aturan mengenai kampanye yang lainnya di dalam UU Pemilu tersebut, karena menyampaikan kesan keberpihakan dengan menyebut presiden boleh berkampanye.

"Saat ini Presiden tidak dalam status cuti untuk kampanye. Dengan demikian, berlaku sepenuhnya ketentuan Pasal 282 dan 283 UU 7/2017 berikut ini," tuturnya.

"Karenanya, setiap keputusan, tindakan, perbuatan gerakan atau gestur, Presiden selama tidak sedang cuti kampanye, adalah dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu (partisan), juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu manapun," demikian Titi menutup.

Adapun bunyi Pasal 282 adalah, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye".

Sementara, Pasal 283 ayat (1) berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye".

Serta Pasal 283 ayat (2) yang menyebut, "Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat".

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya