Berita

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni/RMOL

Politik

Perludem Ungkap Aturan Kampanye yang Dilanggar Presiden Jokowi

MINGGU, 28 JANUARI 2024 | 00:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelanggaran aturan kampanye yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo, diungkap Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni, pernyataan Jokowi tak keliru, bahwa presiden diberikan hak mengikuti kampanye dengan beberapa syarat yang ditentukan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Presiden (Jokowi) menyampaikan bahwa seorang presiden boleh kampanye asal cuti dan tidak gunakan fasilitas jabatan. Hal itu adalah merujuk ketentuan Pasal 281 dan Pasal 299 UU 7/2017," ujar Titi melalui unggahan di Instagram pribadinya, Sabtu (27/1).

Namun, dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia itu menilai, Jokowi telah melanggar aturan mengenai kampanye yang lainnya di dalam UU Pemilu tersebut, karena menyampaikan kesan keberpihakan dengan menyebut presiden boleh berkampanye.

"Saat ini Presiden tidak dalam status cuti untuk kampanye. Dengan demikian, berlaku sepenuhnya ketentuan Pasal 282 dan 283 UU 7/2017 berikut ini," tuturnya.

"Karenanya, setiap keputusan, tindakan, perbuatan gerakan atau gestur, Presiden selama tidak sedang cuti kampanye, adalah dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu (partisan), juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu manapun," demikian Titi menutup.

Adapun bunyi Pasal 282 adalah, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye".

Sementara, Pasal 283 ayat (1) berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye".

Serta Pasal 283 ayat (2) yang menyebut, "Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat".

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya