Berita

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Wabendum Timnas Amin dan Kepala Badan Pangan Nasional Dipanggil KPK

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 14:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (26/1), pihaknya memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (26/1).


Kedua saksi yang dipanggil, yakni Arief Prasetyo Adi selaku Kepala Badan Pangan Nasional, dan Rajiv selaku swasta. Rajiv sendiri juga diketahui menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Amin.

Kedua saksi tersebut hingga pukul 11.50 WIB, belum terlihat hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pada Rabu 11 Oktober 2023 dan Jumat 13 Oktober 2023, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.

Uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar keperluan umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan lain sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.

Kemudian digunakan untuk pribadi SYL dan keluarga seperti membayar cicilan mobil sebesar Rp43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp319,4 juta, membelanjakan untuk pembelian jam tangan senilai Rp107,5 juta, membelanjakan atau membayarkan biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga dan penggunaan kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp10 miliar.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, serta kartu member judi casino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp2 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya