Berita

Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata/Net

Nusantara

Disparekraf DKI Buka Lowongan Tenaga Ahli

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 02:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembukaan rekrutmen untuk mengisi posisi tenaga ahli dalam Pengembangan Sistem Informasi dan Publikasi Informasi Enjoy Jakarta tahun anggaran 2024. Proses seleksi diumumkan melalui media sosial dan situs web resmi Disparekraf Provinsi DKI Jakarta.
 
 
Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengundang para individu berbakat, profesional, dan berkompeten untuk bergabung. Diharapkan para profesional yang bergabung nanti dapat menghasilkan kinerja terbaiknya dan produk yang optimal.
 
"Kami mencari tenaga ahli andal dan profesional untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan ragam informasi menarik dan atraktif. Karena tantangan Jakarta ke depannya akan semakin kompleks," kata Andhika di Jakarta, Kamis (25/1).

"Kami mencari tenaga ahli andal dan profesional untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan ragam informasi menarik dan atraktif. Karena tantangan Jakarta ke depannya akan semakin kompleks," kata Andhika di Jakarta, Kamis (25/1).
 
Andhika menambahkan, seorang profesional agar bisa menghasilkan produk yang optimal, maka harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Misalnya, dalam pembuatan konten diperlukan alat yang profesional.

Namun, ditegaskan bahwa untuk bisa bergabung dengan Disparekraf persyaratan memiliki gawai dengan merek tertentu bukanlah persyaratan mutlak, karena dapat juga menggunakan perangkat lain yang memiliki spesifikasi setara.
 
“Disparekraf mengapresiasi keahlian dan kreativitas tanpa memandang perangkat yang dimiliki pelamar. Karena komitmen kami adalah bersama-sama dengan individu-individu yang masuk nanti dapat menampilkan informasi dan menyuguhkan atraksi wisata yang menarik bagi warga Jakarta,” tutup Andhika.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya