Berita

Surat suara Pilpres 2024/Net

Politik

Apakah Capres atau Cawapres yang Meninggal Dunia Bisa Diganti?

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 01:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pencoblosan Pilpres 2024 akan digelar pada 14 Februari. Setelah itu akan dilakukan penghitungan suara untuk menentukan tahapan berikutnya, apakah cukup satu putaran, atau dilanjutkan ke putaran kedua untuk menentukan pemenangnya.

Berbeda dari pelaksanaan Pilpres pada 2014 dan 2019, tahun ini Pilpres diikuti tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan  Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai peserta Pilpres 2024.

Tiga pasangan ini akan berjuang mendapatkan suara terbanyak guna bisa melenggang sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk lima tahun selanjutnya menggantikan Joko Widodo-KH Maruf Amin.


Sebelum berlangsungnya pemungutan suara, ada sejumlah tahapan yang akan dilalui setiap pasangan calon dalam beberapa bulan.

Tahapan-tahapan tersebut antara lain pendaftaran, verifikasi dokumen, penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut pasangan calon, serta masa kampanye.

Lantas, apa yang terjadi jika selama masa tersebut ada salah satu capres atau cawapres yang meninggal dunia?

Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Diksi meninggal diketahui tidak disebutkan dalam pasal-pasal UU Nomor 42 Tahun 2008 maupun versi sebelumnya, UU Nomor 23 Tahun 2003.

Adapun frasa yang digunakan adalah "berhalangan tetap". Namun, hal ini kemudian dijabarkan dalam bagian penjelasan pada lampiran UU Nomor 42 Tahun 2008.

Dalam penjelasan terkait pasal 20 ayat 1, disebutkan bahwa, "Yang dimaksud dengan 'berhalangan tetap' adalah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya."

Jika hal ini terjadi, maka ada empat jenis prosedur yang perlu dilakukan partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung berdasarkan waktu meninggalnya pasangan calon.

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Bakal pasangan calon meninggal sebelum ditetapkan sebagai capres atau cawapres

Jika salah satu atau dua orang bakal pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan 7 hari sebelum ditetapkan sebagai capres dan cawapres, parpol pengusungnya diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti (pasal 20 ayat 1).

Kemudian, KPU akan memverifikasi kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon tersebut paling lama 4 hari sejak ia didaftarkan (pasal 20 ayat 2).

2. Pasangan calon meninggal sebelum masa kampanye setelah ditetapkan sebagai capres dan cawapres

Jika capres atau cawapres berhalangan tetap sejak penetapan pasangan calon hingga saat dimulainya kampanye, parpol pengusungnya dapat mengusulkan pengganti paling lambat 3 hari setelah kejadian kepada KPU (pasal 23 ayat 1).

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dan menetapkan pasangan calon baru paling lambat 4 hari sejak nama pengganti didaftarkan (pasal 23 ayat 2).

3. Capres atau cawapres meninggal setelah dimulainya masa kampanye sampai hari pemungutan suara

Jika masih terdapat dua pasangan capres-cawapres lainnya atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden tetap dilanjutkan (pasal 24 ayat 1).

Adapun pasangan yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti dengan calon baru.

Jika pasangan capres-cawapres yang tersisa kurang dari dua pasangan, pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden akan ditunda paling lama 30 hari oleh KPU (pasal 24 ayat 2).

Selanjutnya, parpol pengusung pasangan yang berhalangan tetap bisa mengusulkan pasangan calon pengganti selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian.


Dalam hal ini, KPU akan melakukan verifikasi dan menetapkan pasangan calon baru paling lama 4 hari usai nama pengganti didaftarkan (pasal 24 ayat 3).

4. Capres atau cawapres meninggal sebelum dimulainya pemungutan suara putaran kedua

KPU akan menunda penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua selama maksimal 15 hari sejak kejadian (pasal 25 ayat 1).

Adapun parpol pengusung capres atau cawapres yang berhalangan tetap dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat tiga hari usai kejadian (pasal 25 ayat 2).

Apabila hal ini dilakukan, KPU akan memverifikasi dan menetapkan calon pasangan pengganti paling lama tiga hari sejak pendaftaran (pasal 25 ayat 4).

Sebaliknya, jika parpol pengusung tidak mengusulkan calon pengganti hingga batas waktu yang ditentukan, pasangan capres-cawapres dengan suara terbanyak urutan berikutnya dalam pemilu putaran pertama akan ditetapkan KPU sebagai pasangan calon dalam putaran kedua (pasal 25 ayat 3).





Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya