Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak/Net
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Rabu malam (24/1).
Penahanan dilakukan, usai polisi menangkapnya di Yogyakarta, selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Kurang kooperatifnya Siskaeee menghadapi proses hukum jadi alasan penahanan.
"Yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskeimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).
Ade menilai perilaku Siskaeee menghambat pengusutan perkara.
"Itu jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan tim penyidik dalam penanganan perkara aquo," kata Ade.
Untuk itu, Siskaeee akhirnya ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sementara itu 10 tersangka lain belum ditahan, karena kooperatif selama proses penyidikan atau pemeriksaan.
"Penyidik memandang, sementara ini tidak diperlukan penahanan terhadap tersangka lainnya. Penahanan dilakukan penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," katanya.
Dalam kasus film porno ini polisi menetapkan 11 tersangka, 9 diantaranya perempuan dan 2 laki-laki.
Berikut nama para tersangka perempuan, Siskaeee, Anisa Tasya Amelia, Virly Virginia, Putri Lestari, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA.
Sedangkan pemeran pria, Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Semua dijerat Pasal 8 Jo Pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi.