Berita

Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Cecep Suhardiman/Ist

Politik

Jokowi Disindir Akademisi: Kalau Jadi Kandidat Presiden Boleh Kampanye

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 17:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pro kontra yang dipicu pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam kontestasi Pilpres 2024 terus bergulir di masyarakat. Tak sedikit yang mengkritisi sikap Jokowi yang tidak bisa netral dalam Pilpres 2024.

Menurut dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Cecep Suhardiman, membaca aturan tidak bisa hanya sebagian. Tetapi harus komprehensif dan satu kesatuan.

Di UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebetulnya Pasal 299 merupakan bagian kedelapan dari Bab VI tentang Pengusulan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, Penetapan Capres dan Cawapres.


Sehingga yang dibolehkan di Pasal 299 terkait dengan Pasal 301 adalah untuk presiden dan wakil presiden yang mencalonkan lagi dan sudah ditetapkan sebagai paslon capres dan cawapres oleh KPU.

"Kalau untuk Jokowi saat ini dia bukan sebagai kandidat, sehingga tidak dapat ditafsirkan secara parsial, dengan mengatakan presiden boleh berkampanye, kalau begitu kapan presiden cuti sehingga fasilitas negara tidak melekat padanya," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (25/1).

Cecep menambahkan, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Jokowi harusnya memberikan perlindungan dan kesempatan kepada semua kandidat. Namun nyatanya hal itu sulit dilakukan, karena salah satu kandidat adalah anak kandungnya.

"Memberikan statement untuk semua kandidat tentu lebih baik sebagai presiden yang akan mengakhiri masa jabatannya di tanggal 20 Oktober 2024 ini. Meskipun dalam pilpres ini sudah dinodai oleh putusan MK yang sangat kontroversi dan terjadinya pelanggaran etika berat oleh Ketua MK," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pemilu 2024.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak," kata Jokowi Hal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Namun, lanjut Jokowi, yang paling penting adalah tidak menyalahgunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," imbuhnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya