Berita

Ketua Umum Beta Mendukung Anies (Beta Manies) Fridrik Makanlehi atau Fritz Alor Boy/Ist

Politik

Alat Kekuasaan Tak Netral, Ancaman Chaos di Depan Mata

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 01:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Memilih memang merupakan hak dari warga negara, termasuk Presiden. Presiden memiliki hak untuk memilih, sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 23 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

Selain itu, dalam Pasal 43 ayat (1) UU HAM juga menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.

"Namun perlu diiingat, Presiden memiliki alat kekuasaan. Sudah tentu dia bisa menggerakan alat kekuasaan tersebut, termasuk KPU dan lainnya untuk mendukung salah satu paslon capres-cawapres," kata Ketua Umum DPP Relawan Anies Presiden Indonesia (R-API) sekaligus Ketua Umum Beta Mendukung Anies (Beta Manies) Fridrik Makanlehi atau Fritz Alor Boy dalam keterangannya, Rabu (24/1).


Fritz Alor Boy menjelaskan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU RI direkomendasikan oleh Presiden. Dengan begitu boleh jadi Presiden  bisa menggerakan KPU RI untuk memenangkan salah satu peserta pemilu.

"Perlu digarisbawawi bahwa apabila alat kekuasaan atau negara ini sudah tidak netral dan tidak jujur atau adil lagi, saya khawatir akan terjadi chaos," kata Fritz Alor Boy.

Sehingga, menurutnya, untuk menjaga netralitas pemilu yang jujur dan adil, Presiden Jokowi agar tetap netral dan tak berpihak pada peserta pemilu tertentu.

"Saya sebagai warga Negara, meminta presiden bersikap netral tanpa berpihak kepada salah satu peserta pemilu tertentu. Dengan tujuan agar pemilu berjalan secara demokratis, jujur, dan adil," demikian Fritz Alor Boy.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo menegaskan seorang Presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang Presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (24/1).

Selain merupakan pejabat publik, kata dia, presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya