Berita

Gde Siriana Yusuf/Net

Politik

Soal Presiden Boleh Berpihak, KAMI Minta Publik Pelototi Aturan Pemilu

RABU, 24 JANUARI 2024 | 22:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Publik jangan terkecoh dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan seorang presiden tidak masalah jika memihak atau mendukung salah satu pasangan di Pilpres 2024.

Sebaliknya, dengan pernyataan memihak dari Jokowi, publik harus mencermati aturan-aturan Pemilu. Sehingga, dari tegaknya aturan itu bisa dilihat sikap Jokowi pada Pilpres 2024.

"Jadi bukan soal presiden dukung-mendukung, tetapi intervensi Jokowi pada aturan dan jalannya pelaksanaan Pemilu demi memenangkan Capres tertentu," kata anggota komite Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/5).


Menurut dia, akan berbahaya bila Jokowi memihak salah satu Paslon secara terang-terangan pada Pilpres 2024. Apalagi sampai mengubah aturan hanya karena Pemilu.

"Jika itu dilakukan, Presiden Jokowi dapat dikatakan sebagai pengkhianat konstitusi, dan pengkhianatan terhadap negara, konstitusi dan reformasi," tambahnya.

Sebelumnya Jokowi menyatakan, seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon pada Pemilu 2024.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak," kata Jokowi, di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).

Namun, kata Jokowi, yang paling penting tidak menyalahgunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya