Berita

Gurubesar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra/Ist

Politik

Yusril Ihza: Jokowi Benar, Presiden Boleh Berkampanye

RABU, 24 JANUARI 2024 | 21:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden dan Wakil Presiden RI diperbolehkan untuk berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu). Merujuk UU Pemilu, tidak ada larangan Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye, baik Pilpres maupun Pileg.

Demikian disampaikan Gurubesar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra merespons Presiden Joko Widodo yang menyebut seorang presiden boleh kampanye dan memihak.

Yusril merinci, Pasal 280 UU Pemilu menyebut pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan beberapa lainnya.


"Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/1).

Lalu pada Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, secara tegas menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.

Kemudian Pasal 281 UU, dijelaskan Yusril, pasal tersebut mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Jadi Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye, baik mengampanyekan diri sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengampanyekan capres-cawapres lain. Boleh juga kampanye untuk Parpol peserta Pemilu tertentu," jelas Yusril.

Pasal-pasal tentang Presiden yang akan berkampanye itu juga mengatur pengamanan dan fasilitas kesehatan Presiden dan Wakil Presiden yang berkampanye.

"Ketentuan lebih lanjut bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan kampanye, diatur oleh Peraturan KPU," tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya