Berita

Tangkapan layar unggahan mantan Menteri Perdagangan RI, M Lutfi di akun TikTok-nya/Net

Politik

Isu Menteri Mundur Bentuk Ketakutan Gerakan Erick Thohir Dukung Prabowo-Gibran?

RABU, 24 JANUARI 2024 | 16:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Isu sejumlah menteri mundur dari kabinet Presiden Joko Widodo disinyalir muncul sebagai bentuk ketakutan kontestan Pilpres 2024 terhadap langkah politik sejumlah pihak merapat ke Prabowo-Gibran.

Salah satu yang terbaru adalah merapatnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir ke kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi menuturkan, rumor 15 menteri mundur disinyalir karena ada ketakutan sejumlah pihak. Hal itu ia sampaikan dalam unggahan video di akun TikTok pribadinya, Rabu (24/1).


“Apalagi, saat ini ada sosok menteri yang memiliki massa, kekuatan politik, dan kecerdasan luar biasa hendak mendukung salah satu pasangan calon yang dirasakan bagus dan cocok untuk negeri ini,” kata Lutfi sambil menunjukkan sosok Erick Thohir pada latar belakang narasinya di TikTok.

Lutfi mengatakan, keputusan untuk mundur sebagai menteri adalah hak individu seseorang. Apabila tidak mampu melakukan tugas berdasarkan kapasitas dan kemampuan, apalagi saat mencalonkan diri dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

Namun demikian, keputusan menteri mundur di masa kerja kurang dari sembilan bulan bukanlah langkah produktif.
 
"Dengan waktu kurang dari sembilan bulan lagi, hingga akhir periode Jokowi, urusan mundur dari kabinet tentu tidak akan produktif," sambung Lutfi.

Alih-alih menteri mundur, ia menyarankan agar semua pihak khususnya pemerintah memastikan transisi ke pemerintahan berikutnya berjalan lancar dan efektif. Karenanya, keputusan untuk mundur juga perlu melihat situasi dari berbagai sudut pandang dan menghargai proses demokrasi yang ada.
 
"Jadi jangan di saat elektabilitas rendah, kita baru berteriak soal aturan main, minta mundur, dan sebagainya," kata dia.

Ia lantas mengingatkan aturan dalam UU 7/2017 bahwa calon presiden dan calon wakil presiden tidak diwajibkan mundur dari jabatannya di pemerintahan. Aturan itu disebut telah disepakati seluruh partai politik di DPR, yang saat ini memiliki calon presiden.
 
"Jika publik merasa aturan ini tidak sesuai, perubahan bisa diusulkan melalui pemilu 2029," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya