Berita

Tangkapan layar unggahan mantan Menteri Perdagangan RI, M Lutfi di akun TikTok-nya/Net

Politik

Isu Menteri Mundur Bentuk Ketakutan Gerakan Erick Thohir Dukung Prabowo-Gibran?

RABU, 24 JANUARI 2024 | 16:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Isu sejumlah menteri mundur dari kabinet Presiden Joko Widodo disinyalir muncul sebagai bentuk ketakutan kontestan Pilpres 2024 terhadap langkah politik sejumlah pihak merapat ke Prabowo-Gibran.

Salah satu yang terbaru adalah merapatnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir ke kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi menuturkan, rumor 15 menteri mundur disinyalir karena ada ketakutan sejumlah pihak. Hal itu ia sampaikan dalam unggahan video di akun TikTok pribadinya, Rabu (24/1).


“Apalagi, saat ini ada sosok menteri yang memiliki massa, kekuatan politik, dan kecerdasan luar biasa hendak mendukung salah satu pasangan calon yang dirasakan bagus dan cocok untuk negeri ini,” kata Lutfi sambil menunjukkan sosok Erick Thohir pada latar belakang narasinya di TikTok.

Lutfi mengatakan, keputusan untuk mundur sebagai menteri adalah hak individu seseorang. Apabila tidak mampu melakukan tugas berdasarkan kapasitas dan kemampuan, apalagi saat mencalonkan diri dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

Namun demikian, keputusan menteri mundur di masa kerja kurang dari sembilan bulan bukanlah langkah produktif.
 
"Dengan waktu kurang dari sembilan bulan lagi, hingga akhir periode Jokowi, urusan mundur dari kabinet tentu tidak akan produktif," sambung Lutfi.

Alih-alih menteri mundur, ia menyarankan agar semua pihak khususnya pemerintah memastikan transisi ke pemerintahan berikutnya berjalan lancar dan efektif. Karenanya, keputusan untuk mundur juga perlu melihat situasi dari berbagai sudut pandang dan menghargai proses demokrasi yang ada.
 
"Jadi jangan di saat elektabilitas rendah, kita baru berteriak soal aturan main, minta mundur, dan sebagainya," kata dia.

Ia lantas mengingatkan aturan dalam UU 7/2017 bahwa calon presiden dan calon wakil presiden tidak diwajibkan mundur dari jabatannya di pemerintahan. Aturan itu disebut telah disepakati seluruh partai politik di DPR, yang saat ini memiliki calon presiden.
 
"Jika publik merasa aturan ini tidak sesuai, perubahan bisa diusulkan melalui pemilu 2029," tutupnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya