Berita

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Pakar: Praperadilan Kedua Firli Bahuri Dibenarkan Secara Hukum

RABU, 24 JANUARI 2024 | 10:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan praperadilan kedua yang diajukan Firli Bahuri dalam kasus dugaan tindak pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibenarkan secara hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menerangkan, praperadilan pertama yang diajukan Firli diputus tidak dapat diterima karena mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Secara substantif, putusan praperadilan pertama itu juga belum masuk pada pengujian tentang keabsahan penetapan tersangka. Menurut Suparji, putusan masih berkaitan dengan aspek formil, belum aspek materiil permohonan tersebut.


"Secara hukum, permohonan yang tidak diterima, pemohon mempunyai alasan hukum untuk kembali mengajukan permohonan," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/1).

Faktor hukum lain yang membenarkan praperadilan kedua Firli Bahuri adalah tidak adanya prinsip nebis in idem dalam praperadilan.
 
Dalam praperadilan, tersangkalah yang menjadi pihak pemohon dan menuntut. Apabila prinsip nebis in idem dipakai, maka yang harus dilindungi justru posisi aparat penegak hukum.

"Hal ini bertentangan dengan maksud prinsip nebis in idem itu sendiri, yang pada dasarnya melindungi kepentingan tersangka," sambungnya.
 
Asas nebis in idem hanya berlaku dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan dan tidak berlaku dalam konteks pemeriksaan praperadilan yang secara aturan memang tidak memeiliki kewenangan memeriksa pokok perkara.  
 
"Pada sisi lain, permohonan praperadilan yang lebih dari satu kali, juga pernah diajukan dalam perkara penetapan tersangka yang lain," tutupnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya