Berita

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Pakar: Praperadilan Kedua Firli Bahuri Dibenarkan Secara Hukum

RABU, 24 JANUARI 2024 | 10:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan praperadilan kedua yang diajukan Firli Bahuri dalam kasus dugaan tindak pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibenarkan secara hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menerangkan, praperadilan pertama yang diajukan Firli diputus tidak dapat diterima karena mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Secara substantif, putusan praperadilan pertama itu juga belum masuk pada pengujian tentang keabsahan penetapan tersangka. Menurut Suparji, putusan masih berkaitan dengan aspek formil, belum aspek materiil permohonan tersebut.


"Secara hukum, permohonan yang tidak diterima, pemohon mempunyai alasan hukum untuk kembali mengajukan permohonan," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/1).

Faktor hukum lain yang membenarkan praperadilan kedua Firli Bahuri adalah tidak adanya prinsip nebis in idem dalam praperadilan.
 
Dalam praperadilan, tersangkalah yang menjadi pihak pemohon dan menuntut. Apabila prinsip nebis in idem dipakai, maka yang harus dilindungi justru posisi aparat penegak hukum.

"Hal ini bertentangan dengan maksud prinsip nebis in idem itu sendiri, yang pada dasarnya melindungi kepentingan tersangka," sambungnya.
 
Asas nebis in idem hanya berlaku dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan dan tidak berlaku dalam konteks pemeriksaan praperadilan yang secara aturan memang tidak memeiliki kewenangan memeriksa pokok perkara.  
 
"Pada sisi lain, permohonan praperadilan yang lebih dari satu kali, juga pernah diajukan dalam perkara penetapan tersangka yang lain," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya