Berita

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Pakar: Praperadilan Kedua Firli Bahuri Dibenarkan Secara Hukum

RABU, 24 JANUARI 2024 | 10:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan praperadilan kedua yang diajukan Firli Bahuri dalam kasus dugaan tindak pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibenarkan secara hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menerangkan, praperadilan pertama yang diajukan Firli diputus tidak dapat diterima karena mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Secara substantif, putusan praperadilan pertama itu juga belum masuk pada pengujian tentang keabsahan penetapan tersangka. Menurut Suparji, putusan masih berkaitan dengan aspek formil, belum aspek materiil permohonan tersebut.


"Secara hukum, permohonan yang tidak diterima, pemohon mempunyai alasan hukum untuk kembali mengajukan permohonan," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/1).

Faktor hukum lain yang membenarkan praperadilan kedua Firli Bahuri adalah tidak adanya prinsip nebis in idem dalam praperadilan.
 
Dalam praperadilan, tersangkalah yang menjadi pihak pemohon dan menuntut. Apabila prinsip nebis in idem dipakai, maka yang harus dilindungi justru posisi aparat penegak hukum.

"Hal ini bertentangan dengan maksud prinsip nebis in idem itu sendiri, yang pada dasarnya melindungi kepentingan tersangka," sambungnya.
 
Asas nebis in idem hanya berlaku dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan dan tidak berlaku dalam konteks pemeriksaan praperadilan yang secara aturan memang tidak memeiliki kewenangan memeriksa pokok perkara.  
 
"Pada sisi lain, permohonan praperadilan yang lebih dari satu kali, juga pernah diajukan dalam perkara penetapan tersangka yang lain," tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya