Berita

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Pakar: Praperadilan Kedua Firli Bahuri Dibenarkan Secara Hukum

RABU, 24 JANUARI 2024 | 10:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan praperadilan kedua yang diajukan Firli Bahuri dalam kasus dugaan tindak pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibenarkan secara hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menerangkan, praperadilan pertama yang diajukan Firli diputus tidak dapat diterima karena mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Secara substantif, putusan praperadilan pertama itu juga belum masuk pada pengujian tentang keabsahan penetapan tersangka. Menurut Suparji, putusan masih berkaitan dengan aspek formil, belum aspek materiil permohonan tersebut.


"Secara hukum, permohonan yang tidak diterima, pemohon mempunyai alasan hukum untuk kembali mengajukan permohonan," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/1).

Faktor hukum lain yang membenarkan praperadilan kedua Firli Bahuri adalah tidak adanya prinsip nebis in idem dalam praperadilan.
 
Dalam praperadilan, tersangkalah yang menjadi pihak pemohon dan menuntut. Apabila prinsip nebis in idem dipakai, maka yang harus dilindungi justru posisi aparat penegak hukum.

"Hal ini bertentangan dengan maksud prinsip nebis in idem itu sendiri, yang pada dasarnya melindungi kepentingan tersangka," sambungnya.
 
Asas nebis in idem hanya berlaku dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan dan tidak berlaku dalam konteks pemeriksaan praperadilan yang secara aturan memang tidak memeiliki kewenangan memeriksa pokok perkara.  
 
"Pada sisi lain, permohonan praperadilan yang lebih dari satu kali, juga pernah diajukan dalam perkara penetapan tersangka yang lain," tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya