Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Sebut Satu Pinjol Belum Patuhi Aturan Turunkan Bunga Pinjaman

RABU, 24 JANUARI 2024 | 09:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Satu perusahan fintech atau pinjaman online dilaporkan belum memenuhi aturan suku bunga maksimal 0,3 persen per hari.

Hal itu diungkapkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah bersiap untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.

"Semua sudah turun, tinggal satu (pinjol yang belum menurunkan suku bunga 0,3 persen),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pada Selasa (23/1).


Pada awal Januari, OJK sebelumnya menyebut masih ada 13 perusahaan pinjol yang masih melampaui batas maksimum suku bunga, di mana hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, kini belasan perusahaan itu telah mengikuti aturan.

Bagi perusahaan pinjol yang belum mengikuti aturan itu, nantinya akan dikenakan sanksi administratif oleh pihak OJK. Adapun sanksi pertama berupa peringatan tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, dan ketiga berupa pencabutan izin.

Pada awal tahun ini, OJK telah menetapkan peraturan terbaru terkait suku bunga pinjol, di mana suku bunga untuk sektor konsumtif diturunkan menjadi 0,3 persen dari 0,4 persen, serta turun menjadi 0,2 persen di 2025.

Sedangkan, untuk suku bunga pinjol di sektor produktif akan turun menjadi 0,1 persen di 2024 dan 2025, serta akan kembali turun di tahun 2026 menjadi 0,067 persen per hari.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya