Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Sebut Satu Pinjol Belum Patuhi Aturan Turunkan Bunga Pinjaman

RABU, 24 JANUARI 2024 | 09:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Satu perusahan fintech atau pinjaman online dilaporkan belum memenuhi aturan suku bunga maksimal 0,3 persen per hari.

Hal itu diungkapkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah bersiap untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.

"Semua sudah turun, tinggal satu (pinjol yang belum menurunkan suku bunga 0,3 persen),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pada Selasa (23/1).


Pada awal Januari, OJK sebelumnya menyebut masih ada 13 perusahaan pinjol yang masih melampaui batas maksimum suku bunga, di mana hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, kini belasan perusahaan itu telah mengikuti aturan.

Bagi perusahaan pinjol yang belum mengikuti aturan itu, nantinya akan dikenakan sanksi administratif oleh pihak OJK. Adapun sanksi pertama berupa peringatan tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, dan ketiga berupa pencabutan izin.

Pada awal tahun ini, OJK telah menetapkan peraturan terbaru terkait suku bunga pinjol, di mana suku bunga untuk sektor konsumtif diturunkan menjadi 0,3 persen dari 0,4 persen, serta turun menjadi 0,2 persen di 2025.

Sedangkan, untuk suku bunga pinjol di sektor produktif akan turun menjadi 0,1 persen di 2024 dan 2025, serta akan kembali turun di tahun 2026 menjadi 0,067 persen per hari.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya