Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dugaan Pungli di Rutan Cabang KPK Terjadi Sejak Era Agus Rahardjo

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 23:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK disebut telah terjadi sejak tahun 2018 atau di saat KPK masih dipimpin Agus Rahardjo Dkk.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, praktik tersebut bahkan semakin terstruktur di tahun 2018 sampai 2019.

"Dugaan terjadi pemerasan atau pungli sudah cukup lama. Dijelaskan Pak Gufron (pimpinan KPK) juga, setidaknya sejak tahun 2018, bahkan tahun 2016, 2017 juga sudah, tetapi memang belum terstruktur. Mulai terstruktur akhir-akhir 2018, 2019," kata Ali, Selasa (23/1).


Ali menjelaskan, pungli yang terjadi di Rutan Cabang KPK banyak dilakukan dengan menggunakan istilah, seperti "lurah", "koordinator" di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Rutan KPK pada Gedung C1, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ali memastikan, proses penyelidikan dugaan pungli tersebut hingga saat ini masih berproses. KPK pun sudah melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa orang, termasuk para mantan tahanan KPK yang sudah menjadi narapidana.

"Terakhir 190 (orang diperiksa) tapi 12 Januari lalu, sudah bertambah 1 orang dilakukan permintaan keterangan, sekitar 191 orang saat ini, dan juga 2 orang ahli hukum tentunya," terang Ali.

Dugaan pungli tersebut sangat terstruktur karena ada peran masing-masing dari para pegawai Rutan Cabang KPK. Mulai dari koordinator, pengepul, hingga penggunaan rekening atas nama orang di luar Rutan.

"Ini artinya memang sangat terstruktur dan serius. Kami tuntaskan kejadian yang ada di Rutan Cabang KPK ini," jelas Ali.

Berkaitan dengan dugaan pungli tersebut, Dewas KPK telah melakukan sidang terhadap 93 pegawai Rutan KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik sejak Rabu (17/1). Rencananya, Dewas akan membacakan putusan terhadap 90 terperiksa pada 15 Februari 2024. Setelah itu, dilanjutkan sidang etik untuk 3 orang lainnya.

Pegawai Rutan KPK yang menjadi terperiksa sidang etik diduga menerima uang pungli dengan nilai berbeda-beda, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak sekitar Rp504 juta. Sehingga jika ditotal, nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar lebih.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya