Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dugaan Pungli di Rutan Cabang KPK Terjadi Sejak Era Agus Rahardjo

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 23:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK disebut telah terjadi sejak tahun 2018 atau di saat KPK masih dipimpin Agus Rahardjo Dkk.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, praktik tersebut bahkan semakin terstruktur di tahun 2018 sampai 2019.

"Dugaan terjadi pemerasan atau pungli sudah cukup lama. Dijelaskan Pak Gufron (pimpinan KPK) juga, setidaknya sejak tahun 2018, bahkan tahun 2016, 2017 juga sudah, tetapi memang belum terstruktur. Mulai terstruktur akhir-akhir 2018, 2019," kata Ali, Selasa (23/1).


Ali menjelaskan, pungli yang terjadi di Rutan Cabang KPK banyak dilakukan dengan menggunakan istilah, seperti "lurah", "koordinator" di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Rutan KPK pada Gedung C1, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ali memastikan, proses penyelidikan dugaan pungli tersebut hingga saat ini masih berproses. KPK pun sudah melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa orang, termasuk para mantan tahanan KPK yang sudah menjadi narapidana.

"Terakhir 190 (orang diperiksa) tapi 12 Januari lalu, sudah bertambah 1 orang dilakukan permintaan keterangan, sekitar 191 orang saat ini, dan juga 2 orang ahli hukum tentunya," terang Ali.

Dugaan pungli tersebut sangat terstruktur karena ada peran masing-masing dari para pegawai Rutan Cabang KPK. Mulai dari koordinator, pengepul, hingga penggunaan rekening atas nama orang di luar Rutan.

"Ini artinya memang sangat terstruktur dan serius. Kami tuntaskan kejadian yang ada di Rutan Cabang KPK ini," jelas Ali.

Berkaitan dengan dugaan pungli tersebut, Dewas KPK telah melakukan sidang terhadap 93 pegawai Rutan KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik sejak Rabu (17/1). Rencananya, Dewas akan membacakan putusan terhadap 90 terperiksa pada 15 Februari 2024. Setelah itu, dilanjutkan sidang etik untuk 3 orang lainnya.

Pegawai Rutan KPK yang menjadi terperiksa sidang etik diduga menerima uang pungli dengan nilai berbeda-beda, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak sekitar Rp504 juta. Sehingga jika ditotal, nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar lebih.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya