Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dugaan Pungli di Rutan Cabang KPK Terjadi Sejak Era Agus Rahardjo

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 23:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK disebut telah terjadi sejak tahun 2018 atau di saat KPK masih dipimpin Agus Rahardjo Dkk.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, praktik tersebut bahkan semakin terstruktur di tahun 2018 sampai 2019.

"Dugaan terjadi pemerasan atau pungli sudah cukup lama. Dijelaskan Pak Gufron (pimpinan KPK) juga, setidaknya sejak tahun 2018, bahkan tahun 2016, 2017 juga sudah, tetapi memang belum terstruktur. Mulai terstruktur akhir-akhir 2018, 2019," kata Ali, Selasa (23/1).


Ali menjelaskan, pungli yang terjadi di Rutan Cabang KPK banyak dilakukan dengan menggunakan istilah, seperti "lurah", "koordinator" di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Rutan KPK pada Gedung C1, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ali memastikan, proses penyelidikan dugaan pungli tersebut hingga saat ini masih berproses. KPK pun sudah melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa orang, termasuk para mantan tahanan KPK yang sudah menjadi narapidana.

"Terakhir 190 (orang diperiksa) tapi 12 Januari lalu, sudah bertambah 1 orang dilakukan permintaan keterangan, sekitar 191 orang saat ini, dan juga 2 orang ahli hukum tentunya," terang Ali.

Dugaan pungli tersebut sangat terstruktur karena ada peran masing-masing dari para pegawai Rutan Cabang KPK. Mulai dari koordinator, pengepul, hingga penggunaan rekening atas nama orang di luar Rutan.

"Ini artinya memang sangat terstruktur dan serius. Kami tuntaskan kejadian yang ada di Rutan Cabang KPK ini," jelas Ali.

Berkaitan dengan dugaan pungli tersebut, Dewas KPK telah melakukan sidang terhadap 93 pegawai Rutan KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik sejak Rabu (17/1). Rencananya, Dewas akan membacakan putusan terhadap 90 terperiksa pada 15 Februari 2024. Setelah itu, dilanjutkan sidang etik untuk 3 orang lainnya.

Pegawai Rutan KPK yang menjadi terperiksa sidang etik diduga menerima uang pungli dengan nilai berbeda-beda, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak sekitar Rp504 juta. Sehingga jika ditotal, nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar lebih.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya