Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dugaan Pungli di Rutan Cabang KPK Terjadi Sejak Era Agus Rahardjo

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 23:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK disebut telah terjadi sejak tahun 2018 atau di saat KPK masih dipimpin Agus Rahardjo Dkk.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, praktik tersebut bahkan semakin terstruktur di tahun 2018 sampai 2019.

"Dugaan terjadi pemerasan atau pungli sudah cukup lama. Dijelaskan Pak Gufron (pimpinan KPK) juga, setidaknya sejak tahun 2018, bahkan tahun 2016, 2017 juga sudah, tetapi memang belum terstruktur. Mulai terstruktur akhir-akhir 2018, 2019," kata Ali, Selasa (23/1).

Ali menjelaskan, pungli yang terjadi di Rutan Cabang KPK banyak dilakukan dengan menggunakan istilah, seperti "lurah", "koordinator" di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Rutan KPK pada Gedung C1, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ali memastikan, proses penyelidikan dugaan pungli tersebut hingga saat ini masih berproses. KPK pun sudah melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa orang, termasuk para mantan tahanan KPK yang sudah menjadi narapidana.

"Terakhir 190 (orang diperiksa) tapi 12 Januari lalu, sudah bertambah 1 orang dilakukan permintaan keterangan, sekitar 191 orang saat ini, dan juga 2 orang ahli hukum tentunya," terang Ali.

Dugaan pungli tersebut sangat terstruktur karena ada peran masing-masing dari para pegawai Rutan Cabang KPK. Mulai dari koordinator, pengepul, hingga penggunaan rekening atas nama orang di luar Rutan.

"Ini artinya memang sangat terstruktur dan serius. Kami tuntaskan kejadian yang ada di Rutan Cabang KPK ini," jelas Ali.

Berkaitan dengan dugaan pungli tersebut, Dewas KPK telah melakukan sidang terhadap 93 pegawai Rutan KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik sejak Rabu (17/1). Rencananya, Dewas akan membacakan putusan terhadap 90 terperiksa pada 15 Februari 2024. Setelah itu, dilanjutkan sidang etik untuk 3 orang lainnya.

Pegawai Rutan KPK yang menjadi terperiksa sidang etik diduga menerima uang pungli dengan nilai berbeda-beda, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak sekitar Rp504 juta. Sehingga jika ditotal, nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar lebih.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya