Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dugaan Pungli di Rutan Cabang KPK Terjadi Sejak Era Agus Rahardjo

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 23:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK disebut telah terjadi sejak tahun 2018 atau di saat KPK masih dipimpin Agus Rahardjo Dkk.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, praktik tersebut bahkan semakin terstruktur di tahun 2018 sampai 2019.

"Dugaan terjadi pemerasan atau pungli sudah cukup lama. Dijelaskan Pak Gufron (pimpinan KPK) juga, setidaknya sejak tahun 2018, bahkan tahun 2016, 2017 juga sudah, tetapi memang belum terstruktur. Mulai terstruktur akhir-akhir 2018, 2019," kata Ali, Selasa (23/1).

Ali menjelaskan, pungli yang terjadi di Rutan Cabang KPK banyak dilakukan dengan menggunakan istilah, seperti "lurah", "koordinator" di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Rutan KPK pada Gedung C1, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ali memastikan, proses penyelidikan dugaan pungli tersebut hingga saat ini masih berproses. KPK pun sudah melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa orang, termasuk para mantan tahanan KPK yang sudah menjadi narapidana.

"Terakhir 190 (orang diperiksa) tapi 12 Januari lalu, sudah bertambah 1 orang dilakukan permintaan keterangan, sekitar 191 orang saat ini, dan juga 2 orang ahli hukum tentunya," terang Ali.

Dugaan pungli tersebut sangat terstruktur karena ada peran masing-masing dari para pegawai Rutan Cabang KPK. Mulai dari koordinator, pengepul, hingga penggunaan rekening atas nama orang di luar Rutan.

"Ini artinya memang sangat terstruktur dan serius. Kami tuntaskan kejadian yang ada di Rutan Cabang KPK ini," jelas Ali.

Berkaitan dengan dugaan pungli tersebut, Dewas KPK telah melakukan sidang terhadap 93 pegawai Rutan KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik sejak Rabu (17/1). Rencananya, Dewas akan membacakan putusan terhadap 90 terperiksa pada 15 Februari 2024. Setelah itu, dilanjutkan sidang etik untuk 3 orang lainnya.

Pegawai Rutan KPK yang menjadi terperiksa sidang etik diduga menerima uang pungli dengan nilai berbeda-beda, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak sekitar Rp504 juta. Sehingga jika ditotal, nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar lebih.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya