Berita

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership Indonesia, Neni Nur Hayati (tengah), saat melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jawa Barat/Ist

Politik

Diduga Kampanye Libatkan BPD, Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 08:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelibatan aparat desa diduga dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sosok yang kini menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu akhirnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Laporan dilakukan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia ke Bawaslu Jawa Barat.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menjelaskan, pihaknya memperoleh laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil.


"Ada dugaan unsur pelanggaran politik uang dan keterlibatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam politik praktis serta kampanye yang dilakukan," kata Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/1).

Kampanye Ridwan Kamil yang diduga menyalahi Pasal 280 ayat 1 huruf J juncto ayat (2) huruf J UU 7/2017 tentang Pemilu, terjadi saat kegiatan BPD di Desa Sindangkerta, Cipatujah, Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Berdasar penelusuran, pada kegiatan itu terjadi dugaan pelibatan anggota BPD untuk ikut serta memenangkan Pasangan Prabowo-Gibran, secara terang benderang," ucapnya.

Dugaan pelanggaran itu dibuktikan dari video yang dia peroleh dari masyarakat.

"Perkataan tersebut terdapat dalam menit 3.24 dalam rekaman video yang DEEP miliki," sambungnya.

Selain itu, pada video itu juga terekam pernyataan Ridwan Kamil berupa ajakan mengkampanyekan Pasangan Prabowo-Gibran.

"Ada ajakan membantu mengkampanyekan nomor 2, dengan iming-iming doorprize berupa motor, mobil, bahkan umroh, yang disediakan Ridwan Kamil," demikian Neni mengurai.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya