Berita

Produk pengolahan ikan/Net

Bisnis

Disertai Sertifikat Kelayakan, Bisnis Pengolahan Ikan Makin Moncer

SENIN, 22 JANUARI 2024 | 13:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Bisnis pengolahan ikan makin menggeliat di negeri ini setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 5.703 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practices (GMP) selama 2023.

Peningkatan penerbitan SKP yang 114 persen melebihi tahun 2022 ini menunjukkan semakin meningkatnya kualitas usaha pengolahan ikan di Indonesia.

"Tentu ini lompatan yang luar biasa, dari 3.609 SKP di tahun 2022 jadi 5.703 di tahun 2023," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangannya, Senin (22/1).


Budi menjelaskan SKP sebagai salah satu bentuk penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan. Adapun penerbitan SKP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.

"Peningkatan ini menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pengolahan yang menerapkan sistem penjaminan mutu yang sesuai standar," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa Sertifikat SKP tersebut diberikan kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan prinsip-prinsip penanganan dan pengolahan ikan yang baik, sehingga menjamin mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.

Budi menambahkan bahwa peningkatan layanan SKP juga tidak terlepas dari perbaikan pelayanan  dengan memperpendek waktu penerbitan SKP menjadi 5 hari kerja. Dikatakannya, penerbitan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP provinsi) cukup maksimal 3 hari kerja dan di Pusat maksimal 2 hari.

"Proses pembinaan tidak termasuk dalam prosedur, dan kita proaktif ke dinas untuk update yang belum tersertifikat SKP," jelas Budi.

Tak hanya itu, Budi menginstruksikan jajarannya untuk sigap dan cepat dalam menerbitkan SKP jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Terlebih perubahan waktu penerbitan SKP tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2019 yang saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan.

"Jika sudah lengkap syaratnya, penerbitan SKP di Pusat maksimal dalam waktu 2 hari," terangnya.

Budi menambahkan, selama 2023 Ditjen PDSPKP juga melakukan jemput bola melalui kegiatan Gerai SKP yang memberikan kemudahan, kecepatan dan kedekatan dalam penerbitan SKP. Menurutnya, Gerai SKP ini efektif mendongkrak penerbitan SKP.

"Dari 37 lokasi Gerai SKP yang dilaksanakan selama 3 bulan, berhasil menerbitkan 579 SKP," bebernya.

Senada, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Ditjen PDSPKP, Widya Rusyanto menegaskan integrasi aplikasi SKP Online dengan OSS turut berdampak pada peningkatan efisiensi waktu penerbitan SKP.

"Integrasi SKP Online dengan OSS secara resmi telah diluncurkan pada tanggal 29 Oktober 2023," kata Widya.

Widya berharap peningkatan layanan penerbitan SKP ini berlanjut di tahun 2024.  Dengan memiliki SKP, produk olahan milik UMKM ataupun lainnya menjadi lebih terjamin karena telah menerapkan standar mutu sejak dalam proses produksi.

"Jadi kalau sudah memiliki SKP, produknya sudah pasti bermutu karena produksinya mengikuti standar mutu," tutupnya.

Sebelumya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut kualitas atau penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari pra produksi, produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap lestari, dan produknya sehat dan bermutu.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya