Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi, dihadirkan sebagai saksi persidangan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur/RMOL
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi, dihadirkan sebagai saksi persidangan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019, yang merugikan keuangan negara Rp256 miliar.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Prasetyo telah hadir di ruang sidang Prof Dr HM Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (22/1).
Dia dan beberapa orang lainnya akan bersaksi untuk terdakwa Yoory Corneles Pinontoan (mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya), Rudy Hartono Iskandar (Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur), dan Tommy Adrian (Direktur PT Adonara Propertindo (AP).
Prasetyo Edi sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 April 2023.
Saat itu Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta itu dicecar tim penyidik KPK terkait proses pembahasan anggaran RAPBD DKI Jakarta 2018 dan APBD DKI Jakarta 2019, khususnya soal penyertaan modal daerah kepada PD Sarana Jaya.
Penyidik juga mengkonfirmasi dugaan aliran uang dari pihak swasta yang diterima sejumlah pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud.
Terdakwa Yoory didakwa korupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar) terkait pengadaan tanah Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk program rumah DP 0 persen.
Yoory diduga korupsi bersama Rudy Hartono dan Tommy Adrian. Dari korupsi itu, Yoory disebut diperkaya sebesar Rp31.817.379.000 (Rp31,8 miliar), sedangkan Rudy Hartono diperkaya sebesar Rp224.213.267.000 (Rp224,2 miliar).