Berita

Makam di permukiman warga di RT 06 RW 02, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan/Ist

Nusantara

Warga Pejaten Timur Keluhkan Makam di Permukiman

SABTU, 20 JANUARI 2024 | 17:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ratusan warga RT 06 RW 02, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mendesak ahli waris untuk memindahkan makam keluarganya yang telah dikebumikan di perkarangan rumah. Warga menolak adanya makam di tengah permukiman mereka karena menyalahi peraturan.

Salah seorang warga setempat bernama Hj. Ernawati mengatakan, sudah ada 69 kepala keluarga (KK) yang meneken surat pernyataan yang berisi penolakan makam tersebut. Pemilik lahan berinisial S, telah memakamkan keluarganya di perkarangan rumah sejak Sabtu lalu (6/1).

Awalnya pihak keluarga berencana memindahkan makam tersebut setelah ada penolakan warga. Namun hingga kini jenazah tak kunjung dipindahkan. Padahal perangkat pemerintah dan aparat hukum bersama RT dan RW sudah membahas persoalan ini dengan ahli waris pada Selasa (16/1).


Ernawati mempertanyakan langkah perangkat setempat yang hanya melibatkan terlapor dalam rapat tersebut. Padahal seharusnya warga setempat selaku pengadu juga dilibatkan agar duduk perkaranya menjadi lebih jelas.

"Ini kesepakatan yang aneh, kami sebagai warga, pelapor tidak diundang, dan dokumen tidak ada kop suratnya," kata Ernawati dikutip Sabtu (20/1).

Ernawati menyinggung batas waktu pemindahan makam paling lambat setahun pasca jenazah dikebumikan, yang dianggap tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

"Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2007 dan syariat agama, jenazah yang sudah dimakamkan dipindah dengan waktu minimal kurang lebih satu tahun (terhitung mulai 16 Januari 2024 sampai 16 Januari 2025)," kata Ernawati membacakan berita acara tersebut.

Ernawati menambahkan, kehadiran makam di tengah permukiman penduduk ini juga telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.

Dalam Pasal 2 ayat 2 menjelaskan, "penempatan lokasi tanah termasuk tanah wakaf untuk keperluan tempat pemakaman bukan umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah Tingkat II (Wali Kota/Bupati) yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri".


Camat Pasar Minggu, Arief Wibowo mengaku telah memonitor permasalahan makam di pekarangan rumah warga itu. Arief mengatakan, keberadaan makam di pekarangan rumah warga itu telah menyalahi aturan.

"Ya menyalahi aturan. Tentu seandainya itu untuk makam, harus izin dan prosedurnya, persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi," kata Arief.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya