Berita

Makam di permukiman warga di RT 06 RW 02, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan/Ist

Nusantara

Warga Pejaten Timur Keluhkan Makam di Permukiman

SABTU, 20 JANUARI 2024 | 17:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ratusan warga RT 06 RW 02, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mendesak ahli waris untuk memindahkan makam keluarganya yang telah dikebumikan di perkarangan rumah. Warga menolak adanya makam di tengah permukiman mereka karena menyalahi peraturan.

Salah seorang warga setempat bernama Hj. Ernawati mengatakan, sudah ada 69 kepala keluarga (KK) yang meneken surat pernyataan yang berisi penolakan makam tersebut. Pemilik lahan berinisial S, telah memakamkan keluarganya di perkarangan rumah sejak Sabtu lalu (6/1).

Awalnya pihak keluarga berencana memindahkan makam tersebut setelah ada penolakan warga. Namun hingga kini jenazah tak kunjung dipindahkan. Padahal perangkat pemerintah dan aparat hukum bersama RT dan RW sudah membahas persoalan ini dengan ahli waris pada Selasa (16/1).


Ernawati mempertanyakan langkah perangkat setempat yang hanya melibatkan terlapor dalam rapat tersebut. Padahal seharusnya warga setempat selaku pengadu juga dilibatkan agar duduk perkaranya menjadi lebih jelas.

"Ini kesepakatan yang aneh, kami sebagai warga, pelapor tidak diundang, dan dokumen tidak ada kop suratnya," kata Ernawati dikutip Sabtu (20/1).

Ernawati menyinggung batas waktu pemindahan makam paling lambat setahun pasca jenazah dikebumikan, yang dianggap tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

"Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2007 dan syariat agama, jenazah yang sudah dimakamkan dipindah dengan waktu minimal kurang lebih satu tahun (terhitung mulai 16 Januari 2024 sampai 16 Januari 2025)," kata Ernawati membacakan berita acara tersebut.

Ernawati menambahkan, kehadiran makam di tengah permukiman penduduk ini juga telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.

Dalam Pasal 2 ayat 2 menjelaskan, "penempatan lokasi tanah termasuk tanah wakaf untuk keperluan tempat pemakaman bukan umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah Tingkat II (Wali Kota/Bupati) yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri".


Camat Pasar Minggu, Arief Wibowo mengaku telah memonitor permasalahan makam di pekarangan rumah warga itu. Arief mengatakan, keberadaan makam di pekarangan rumah warga itu telah menyalahi aturan.

"Ya menyalahi aturan. Tentu seandainya itu untuk makam, harus izin dan prosedurnya, persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi," kata Arief.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya