Berita

Mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono yang juga pernah menjabat komisaris PT BA di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (19/1)/Ist

Hukum

Mantan Panglima TNI Ungkap Akuisisi PT SBS Untungkan Bukit Asam

SABTU, 20 JANUARI 2024 | 14:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (19/1).

Kali ini, yang menjadi salah satu saksi yaitu mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono yang juga pernah menjabat komisaris PT BA. Kemudian ada mantan Komisaris PTBA lainnya yakni Robert Heri serta Seger Budihardjo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Dalam sidang lanjutan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi mendengarkan keterangan Agus Suhartono seputar proses akuisisi PT SBS dan utang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi.


"Utang itu ditanggung oleh perusahaan setelah diakuisisi," ungkap Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Palembang.

Pada saat sidang berlanjut, saksi juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukan kajian dan persetujuan direksi.

"Akuisisi PT SBS dilakukan itu berawal dari adanya surat direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi," jelasnya.

Mereka adalah bekas Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

"Ya ini bisa kita jadikan pelajaran untuk kita semua agar kita bisa mawas diri bahwa tidak semua berpandangan sama terhadap apa yang dilakukan oleh perusahaan. Harapannya untuk kelima terdakwa tidak bersalah, karena mereka tidak melanggar aturan," harap Agus.

Tim kuasa hukum kelima Terdakwa PT SBS, Gunadi Wibakso menjelaskan bahwa pada saat persidangan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel termasuk mantan Panglima TNI membuktikan bahwa kegiatan korporasi yang dilakukan PTBA dengan mendirikan PT BMI kemudian melakukan akuisisi PT SBS telah dilakukan secara benar.

Akusisi tersebut sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, (RKAP), kajian/feasibility study, baik internal PTBA maupun oleh Konsultan Independen yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris.

"Semua saksi saat persidangan termasuk mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono menyebutkan bahwa kegiatan korporasi ini telah memberikan manfaat yg besar bagi PTBA, yaitu menghilangkan ketergantungan PTBA dari jasa kontraktor luar. PTBA dapat melakukan penghematan biaya jasa kontraktor dalam jumlah triliunan rupiah," jelas Gunadi dalam keterangannya,  Sabtu (20/1)

Dia juga menceritakan bahwa saksi menjelaskan dengan gamblang terkait akuisisi PT SBS yang jelas mendatangkan laba sangat besar bagi PTBA.

"PTBA dapat mengontrol jumlah produksi sesuai kebutuhan, sehingga menghindarkan dari kelebihan atau kekurangan produksi," ucap Gunadi.

Dikatakan Gunadi, investasi yang dilakukan oleh PTBA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PTBA. Karena menurut Gunadi, yang dilihat adalah potensi ke depannya. Hal itu bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus, namun pada tahun 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.

"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar. Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA," pungkas Gunadi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya