Berita

Mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono yang juga pernah menjabat komisaris PT BA di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (19/1)/Ist

Hukum

Mantan Panglima TNI Ungkap Akuisisi PT SBS Untungkan Bukit Asam

SABTU, 20 JANUARI 2024 | 14:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (19/1).

Kali ini, yang menjadi salah satu saksi yaitu mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono yang juga pernah menjabat komisaris PT BA. Kemudian ada mantan Komisaris PTBA lainnya yakni Robert Heri serta Seger Budihardjo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Dalam sidang lanjutan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi mendengarkan keterangan Agus Suhartono seputar proses akuisisi PT SBS dan utang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi.


"Utang itu ditanggung oleh perusahaan setelah diakuisisi," ungkap Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Palembang.

Pada saat sidang berlanjut, saksi juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukan kajian dan persetujuan direksi.

"Akuisisi PT SBS dilakukan itu berawal dari adanya surat direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi," jelasnya.

Mereka adalah bekas Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

"Ya ini bisa kita jadikan pelajaran untuk kita semua agar kita bisa mawas diri bahwa tidak semua berpandangan sama terhadap apa yang dilakukan oleh perusahaan. Harapannya untuk kelima terdakwa tidak bersalah, karena mereka tidak melanggar aturan," harap Agus.

Tim kuasa hukum kelima Terdakwa PT SBS, Gunadi Wibakso menjelaskan bahwa pada saat persidangan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel termasuk mantan Panglima TNI membuktikan bahwa kegiatan korporasi yang dilakukan PTBA dengan mendirikan PT BMI kemudian melakukan akuisisi PT SBS telah dilakukan secara benar.

Akusisi tersebut sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, (RKAP), kajian/feasibility study, baik internal PTBA maupun oleh Konsultan Independen yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris.

"Semua saksi saat persidangan termasuk mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono menyebutkan bahwa kegiatan korporasi ini telah memberikan manfaat yg besar bagi PTBA, yaitu menghilangkan ketergantungan PTBA dari jasa kontraktor luar. PTBA dapat melakukan penghematan biaya jasa kontraktor dalam jumlah triliunan rupiah," jelas Gunadi dalam keterangannya,  Sabtu (20/1)

Dia juga menceritakan bahwa saksi menjelaskan dengan gamblang terkait akuisisi PT SBS yang jelas mendatangkan laba sangat besar bagi PTBA.

"PTBA dapat mengontrol jumlah produksi sesuai kebutuhan, sehingga menghindarkan dari kelebihan atau kekurangan produksi," ucap Gunadi.

Dikatakan Gunadi, investasi yang dilakukan oleh PTBA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PTBA. Karena menurut Gunadi, yang dilihat adalah potensi ke depannya. Hal itu bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus, namun pada tahun 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.

"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar. Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA," pungkas Gunadi.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya