Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/Ist

Presisi

Diduga Sebar Hoax, Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 22:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong (hoax), terkait rekaman suara Forkopimda Batubara.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/1).

Menurut dia, penangkapan dilakukan atas dua laporan polisi dari masyarakat, yakni Amru Riandi Siregar di Polda Sumatera Utara, dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.


Dari dua laporan itu, sambung Trunoyudo, Palti Hutabarat akhirnya ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/1) hari ini, sekitar pukul 03.44 WIB.

Usai ditangkap, pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman.

"Saat ini proses masih simultan, berkesinambungan. Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan, penyidik melakukan tugasnya terkait adanya laporan polisi yang memang harus kita tindaklanjuti," kata Trunoyudo.

Palti Hutabarat dijerat pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga uu nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya