Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/Ist

Presisi

Diduga Sebar Hoax, Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 22:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong (hoax), terkait rekaman suara Forkopimda Batubara.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/1).

Menurut dia, penangkapan dilakukan atas dua laporan polisi dari masyarakat, yakni Amru Riandi Siregar di Polda Sumatera Utara, dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.


Dari dua laporan itu, sambung Trunoyudo, Palti Hutabarat akhirnya ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/1) hari ini, sekitar pukul 03.44 WIB.

Usai ditangkap, pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman.

"Saat ini proses masih simultan, berkesinambungan. Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan, penyidik melakukan tugasnya terkait adanya laporan polisi yang memang harus kita tindaklanjuti," kata Trunoyudo.

Palti Hutabarat dijerat pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga uu nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya