Berita

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga/Istimewa

Bisnis

Kemendag Terus Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 20:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan  Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus meningkatkan penyebarluasan informasi terkait perlindungan konsumen. Hal ini dilakukan untuk mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam acara Pembinaan Perlindungan Konsumen “Cerdas di Era Digital” di Ruang Serba Guna Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/1).

“Kementerian Perdagangan terus melakukan penguatan pemahaman dan pengetahuan secara mendalam tentang  perlindungan konsumen melalui pembinaan perlindungan konsumen. Pembinaan perlindungan konsumen ini diharapkan dapat mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital. Konsumen cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan atas produk dan jasa yang dibeli, serta memahami dan dapat melindungi hak-haknya,” jelas Wamendag Jerry, melalui keterangannya, Jumat (19/1).

Pembinaan Perlindungan Konsumen ini dihadiri 100 peserta yang merupakan konsumen akhir. Konsumen akhir adalah masyarakat yang membeli barang untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga, dan rumah tangga dengan tidak diperdagangkan kembali.

Wamendag menuturkan, perubahan pola aktivitas perdagangan berbasis digital berdampak pada perubahan pola perilaku konsumen dan pelaku usaha secara langsung. Perubahan pola perilaku konsumen ini harus diimbangi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi berbagai aktivitas pola perdagangan baru.

Keberlangsungan kegiatan ekonomi bergantung pada kerja sama antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.

Jerry menambahkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah salah satu langkah pemerintah untuk melindungi konsumen dari berbagai aktivitas perdagangan berbasis  digital. Di dalam peraturan pemerintah tersebut, pelaku usaha harus menyediakan layanan pengaduan konsumen. Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan kerugian transaksi PMSE kepada Menteri Perdagangan dan harus ditindaklanjuti pelaku usaha.

“Jika tidak ditindaklanjuti, pelaku usaha akan masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan Menteri Perdagangan yang dapat   diakses publik. Kementerian Perdagangan memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” terang Jerry.

Kemendag mencatat, terdapat 19.140 pengaduan konsumen dalam transaksi perdagangan di niaga-el sepanjang 2018 hingga Juni  2023. Pengaduan konsumen terkait dengan pesanan tidak sesuai yang dijanjikan, pesanan belum sampai, hingga penipuan.

Wamendag menyebut, terdapat beberapa kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring. Pertama, konsumen harus selalu teliti sebelum membeli. Caranya, memperhatikan deskripsi produk dan membandingkan harga. Kedua, konsumen diimbau untuk membeli produk sesuai kebutuhan dan memilih toko daring yang terpercaya. Caranya, mengecek reputasi penjual, membaca ulasan pembeli, dan mengecek riwayat transaksi.

“Kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring selanjutnya adalah memilih sistem pembayaran yang aman atau menggunakan rekening bersama. Konsumen dapat mengecek rekening tujuan transaksi melalui cek rekening.id untuk menghindari penipuan,” tegas Wamendag Jerry.

Kemendag pun telah menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen. Konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan pesan WhatsApp di 0853 1111 1010, mengirimkan surat elektronik melalui pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, mengakses situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui   (021) 3441839. Pengaduan konsumen juga dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN.

Diutarakan Wamendag, perlindungan konsumen membuat kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia juga semakin berkualitas, berdaya saing, dan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

“Pemerintah harus terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Pelaksanaan dimulai dari pendidikan   usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, pengawasan barang beredar,  pengukuran dan takaran secara tepat, hingga memastikan terselenggaranya tertib niaga baik di pasar maupun di gerai  transaksi perdagangan,” jelas Jerry.

Sosialisasi Pengawasan Barang Beredar Berlabel K3L

Sebelumnya, Wamendag Jerry menghadiri Sosialisasi Pengawasan Barang Beredar Berlabel K3L yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kusuma, Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan tersebut kembali menekankan tujuan pengawasan barang beredar berlabel Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

“Kementerian Perdagangan harus terus mengawasi barang beredar berlabel K3L. Tujuannya adalah untuk memastikan terpenuhinya hak perlindungan kepada seluruh konsumen terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan,” jelas Jerry.

Dia mengungkapkan, Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) selaku pengawas perlu bersinergi dalam memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang  perdagangan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh   wilayah Indonesia. Di mana salah satu upaya yang dilakukan pemerintah terkait era perdagangan bebas saat ini adalah menerbitkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang pemberlakuannya dilakukan secara wajib.  

Namun, belum semua barang yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikasi SNI. Dengan demikian, perlu adanya pengawasan terhadap peredaran produk-produk yang belum diberlakukan SNI tersebut.

“Barang produksi dalam negeri maupun impor yang terkait K3L wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa registrasi barang K3L. Persyaratan keamanan dan metode pengujian diajukan produsen atau importir sebelum barang beredar di pasar,” ungkap Jerry.

Wamendag Jerry menyampaikan, kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat menjadi suatu wadah berdiskusi dan saling memberikan masukan, serta informasi yang membangun. Selain itu, agar kerja sama ini juga dapat terus dijaga dalam rangka peningkatan penyelenggaraan kegiatan perdagangan di Indonesia sehingga berimplikasi pada peningkatan perlindungan konsumen.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Ini Deretan Alasan Wantim Golkar Jagokan Zaki Iskandar

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Ambil Formulir ke PDIP, Ijeck Tegaskan Siap Maju di Pilgubsu 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Khofifah: Mandat Golkar Sangat Berharga

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:58

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan Bawaslu

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:48

Wantim Golkar DKI: Zaki Kualitas Bagus!

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:44

Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:42

KI Pusat Soal RUU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:40

Airlangga Resmi Beri Mandat Khofifah-Emil Dardak

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:38

Ini Besaran Santunan Rumah Rusak Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Sumbar

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:35

KI Pusat Bersiap Menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:24

Selengkapnya