Berita

Ketua Bawaslu Medan, David Reynold didampingi anggota Bawaslu Fachril Syahputra/RMOLSumut

Nusantara

Viral Video Guru Diarahkan Pilih Paslon 02, Bawaslu Medan Lakukan Kajian

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 05:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan telah memintai keterangan dari Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Andy Yudhistira, terkait viral video yang mengajak para guru memilih capres nomor urut 2.

Ketua Bawaslu Medan, David Reynold mengatakan, selain Andy Yudhistira, mereka juga meminta keterangan dari Sriyanta dan Ermansyah Lubis.

“Tiga nama itu kita panggil. Mereka mengakui memang ada kegiatan rapat rutin namun terkait kegiatan PGRI. Di sela itulah mereka membahas seperti yang kita lihat di video tersebut,” kata David didampingi Anggota Bawaslu Medan, Fachril Syahputra, usai melakukan pemeriksaan di Kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Medan, Rabu (17/1).

Sementara itu, Fachril menjelaskan, secara substansi tiga orang yang mereka periksa tidak membantah video tersebut. Hanya saja kata Fachril, video yang kini viral tersebut ternyata sudah dipotong.

“Video yang utuh sudah kami terima. Video utuh inilah yang akan kami kaji, karena dalam video utuh itu dia tidak hanya menjelaskan satu paslon tapi ada tiga paslon. Dan di akhir video dia menekankan PGRI harus independen,” ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (17/1).

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan Kabid SMP mengajak untuk memilih capres nomor urut 2 memunculkan desakan agar Bawaslu melakukan penyelidikan.

Pengamat hukum Sumatera Utara (Sumut) Zakaria Rambe mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.

"Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda," jelasnya.

Populer

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Protes Aturan Hijab, Mahasiswi Iran Nekat Bugil di Depan Kampus

Minggu, 03 November 2024 | 16:18

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

Haikal Hasan Diminta Cek Joget Sadbor: Halal Nggak?

Minggu, 03 November 2024 | 10:41

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

305 Pejabat DKI Dilantik

Rabu, 13 November 2024 | 02:13

Kevin Diks Main di Laga Timnas Lawan Jepang

Rabu, 13 November 2024 | 02:02

Ribuan Anak Terpapar Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar

Rabu, 13 November 2024 | 01:57

Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot Buntut Kasus Guru Supriyani, Warganet: Nah Gitu Dong!

Rabu, 13 November 2024 | 01:33

Nusron Garap 1 Juta Hektare Sawah di Papua untuk Swasembada Pangan

Rabu, 13 November 2024 | 01:03

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

Jangan Pilih Calon Mulyono

Rabu, 13 November 2024 | 00:07

Pernyataan Bersama RI dan RRC Tidak Membahayakan Kedaulatan Indonesia

Rabu, 13 November 2024 | 00:00

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Walkot Jakbar Dikasih Waktu 1 Bulan Selesaikan Kisruh Rumah Ibadah

Selasa, 12 November 2024 | 23:23

Selengkapnya