Berita

Ketua Bawaslu Medan, David Reynold didampingi anggota Bawaslu Fachril Syahputra/RMOLSumut

Nusantara

Viral Video Guru Diarahkan Pilih Paslon 02, Bawaslu Medan Lakukan Kajian

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 05:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan telah memintai keterangan dari Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Andy Yudhistira, terkait viral video yang mengajak para guru memilih capres nomor urut 2.

Ketua Bawaslu Medan, David Reynold mengatakan, selain Andy Yudhistira, mereka juga meminta keterangan dari Sriyanta dan Ermansyah Lubis.

“Tiga nama itu kita panggil. Mereka mengakui memang ada kegiatan rapat rutin namun terkait kegiatan PGRI. Di sela itulah mereka membahas seperti yang kita lihat di video tersebut,” kata David didampingi Anggota Bawaslu Medan, Fachril Syahputra, usai melakukan pemeriksaan di Kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Medan, Rabu (17/1).


Sementara itu, Fachril menjelaskan, secara substansi tiga orang yang mereka periksa tidak membantah video tersebut. Hanya saja kata Fachril, video yang kini viral tersebut ternyata sudah dipotong.

“Video yang utuh sudah kami terima. Video utuh inilah yang akan kami kaji, karena dalam video utuh itu dia tidak hanya menjelaskan satu paslon tapi ada tiga paslon. Dan di akhir video dia menekankan PGRI harus independen,” ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (17/1).

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan Kabid SMP mengajak untuk memilih capres nomor urut 2 memunculkan desakan agar Bawaslu melakukan penyelidikan.

Pengamat hukum Sumatera Utara (Sumut) Zakaria Rambe mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.

"Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda," jelasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya