Berita

Ketua Bawaslu Medan, David Reynold didampingi anggota Bawaslu Fachril Syahputra/RMOLSumut

Nusantara

Viral Video Guru Diarahkan Pilih Paslon 02, Bawaslu Medan Lakukan Kajian

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 05:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan telah memintai keterangan dari Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Andy Yudhistira, terkait viral video yang mengajak para guru memilih capres nomor urut 2.

Ketua Bawaslu Medan, David Reynold mengatakan, selain Andy Yudhistira, mereka juga meminta keterangan dari Sriyanta dan Ermansyah Lubis.

“Tiga nama itu kita panggil. Mereka mengakui memang ada kegiatan rapat rutin namun terkait kegiatan PGRI. Di sela itulah mereka membahas seperti yang kita lihat di video tersebut,” kata David didampingi Anggota Bawaslu Medan, Fachril Syahputra, usai melakukan pemeriksaan di Kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Medan, Rabu (17/1).


Sementara itu, Fachril menjelaskan, secara substansi tiga orang yang mereka periksa tidak membantah video tersebut. Hanya saja kata Fachril, video yang kini viral tersebut ternyata sudah dipotong.

“Video yang utuh sudah kami terima. Video utuh inilah yang akan kami kaji, karena dalam video utuh itu dia tidak hanya menjelaskan satu paslon tapi ada tiga paslon. Dan di akhir video dia menekankan PGRI harus independen,” ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (17/1).

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan Kabid SMP mengajak untuk memilih capres nomor urut 2 memunculkan desakan agar Bawaslu melakukan penyelidikan.

Pengamat hukum Sumatera Utara (Sumut) Zakaria Rambe mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.

"Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda," jelasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya