Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Istimewa

Hukum

KPK Sudah Terima Dokumen Terkait Dugaan Pejabat Indonesia Terima Suap dari Perusahaan Jerman

RABU, 17 JANUARI 2024 | 03:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima dokumen-dokumen bersifat umum terkait dugaan suap terhadap pejabat di Indonesia dari perusahaan asal Jerman, SAP, yang diungkap Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS).

"Saya barusan dapat WA dari Direktur PJKAKI (Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi), KPK sudah mendapatkan dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Dokumen yang bersifat umum itu, kata Alex, misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan, terkait dengan perintah dari NYSE.


"NYSE itu bursa efeknya Amerika, karena di sana ternyata kasus SAP tidak hanya disidik oleh FBI atau DoJ, tetapi NYSE itu juga melakukan penyidikan," jelas Alex.

Selain itu, KPK juga telah mendapatkan dokumen menyangkut ringkasan perkara tersebut.

"Untuk dokumen-dokumen yang lebih detail yang menyangkut penanganan perkara di Indonesia, pihak FBI akan menyurati kami di KPK," terang Alex.

Ketika mendapatkan dokumen detail tersebut, lanjut Alex, maka akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan, maupun di tahap penyidikan. Bahkan, KPK juga akan terus berkoordinasi supaya dokumen yang diperoleh FBI maupun NYSE bisa digunakan untuk penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di persidangan.

"Jadi informasi sudah (mendapat dokumen), beberapa sudah. Dan teman-teman juga sudah dapat juga kan ringkasan itu. Ternyata banyak juga kan, ada dari kementerian, ada dari BUMN, dan ada di BUMD. Ya itu nanti pasti kami akan dalami sejauh mana tindak pidana itu dilakukan suap itu kepada para pejabat-pejabat di Indonesia," pungkas Alex.

Kasus suap lintas negara itu terungkap dari dokumen pengadilan terhadap SAP yang dimuat dalam berita resmi Departemen Kehakiman AS, Kamis (11/1). SAP dituntut untuk membayar lebih dari 220 juta dolar AS dalam bentuk denda maupun administrasi atas kasus suap kepada pejabat pemerintahan di Afrika Selatan dan Indonesia.

Pejabat pemerintah di Indonesia diketahui berasal dari lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan BP3TI atau sekarang menjadi Bakti Kominfo.

SAP sendiri dituntut atas dua kasus. Pertama, pelanggaran terhadap ketentuan antipenyuapan dan pembukuan dan catatan dari UU Praktik Korupsi Luar Negeri atau Foreign Corrupt Practices Act (FPCA) terkait dengan pemberian suap kepada pejabat di Afrika Selatan.

Kedua, pelanggaran terhadap ketentuan antisuap FCPA dalam skemanya untuk membayar suap kepada pejabat Indonesia selama 2015-2018. Suap tersebut dilakukan untuk memperoleh bisnis pemerintah yang berharga. Suap dan pemberian lain itu berbentuk uang tunai, kontribusi politik, transfer elektronik, sekaligus pembelian barang mewah.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya