Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Istimewa

Hukum

KPK Sudah Terima Dokumen Terkait Dugaan Pejabat Indonesia Terima Suap dari Perusahaan Jerman

RABU, 17 JANUARI 2024 | 03:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima dokumen-dokumen bersifat umum terkait dugaan suap terhadap pejabat di Indonesia dari perusahaan asal Jerman, SAP, yang diungkap Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS).

"Saya barusan dapat WA dari Direktur PJKAKI (Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi), KPK sudah mendapatkan dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Dokumen yang bersifat umum itu, kata Alex, misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan, terkait dengan perintah dari NYSE.


"NYSE itu bursa efeknya Amerika, karena di sana ternyata kasus SAP tidak hanya disidik oleh FBI atau DoJ, tetapi NYSE itu juga melakukan penyidikan," jelas Alex.

Selain itu, KPK juga telah mendapatkan dokumen menyangkut ringkasan perkara tersebut.

"Untuk dokumen-dokumen yang lebih detail yang menyangkut penanganan perkara di Indonesia, pihak FBI akan menyurati kami di KPK," terang Alex.

Ketika mendapatkan dokumen detail tersebut, lanjut Alex, maka akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan, maupun di tahap penyidikan. Bahkan, KPK juga akan terus berkoordinasi supaya dokumen yang diperoleh FBI maupun NYSE bisa digunakan untuk penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di persidangan.

"Jadi informasi sudah (mendapat dokumen), beberapa sudah. Dan teman-teman juga sudah dapat juga kan ringkasan itu. Ternyata banyak juga kan, ada dari kementerian, ada dari BUMN, dan ada di BUMD. Ya itu nanti pasti kami akan dalami sejauh mana tindak pidana itu dilakukan suap itu kepada para pejabat-pejabat di Indonesia," pungkas Alex.

Kasus suap lintas negara itu terungkap dari dokumen pengadilan terhadap SAP yang dimuat dalam berita resmi Departemen Kehakiman AS, Kamis (11/1). SAP dituntut untuk membayar lebih dari 220 juta dolar AS dalam bentuk denda maupun administrasi atas kasus suap kepada pejabat pemerintahan di Afrika Selatan dan Indonesia.

Pejabat pemerintah di Indonesia diketahui berasal dari lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan BP3TI atau sekarang menjadi Bakti Kominfo.

SAP sendiri dituntut atas dua kasus. Pertama, pelanggaran terhadap ketentuan antipenyuapan dan pembukuan dan catatan dari UU Praktik Korupsi Luar Negeri atau Foreign Corrupt Practices Act (FPCA) terkait dengan pemberian suap kepada pejabat di Afrika Selatan.

Kedua, pelanggaran terhadap ketentuan antisuap FCPA dalam skemanya untuk membayar suap kepada pejabat Indonesia selama 2015-2018. Suap tersebut dilakukan untuk memperoleh bisnis pemerintah yang berharga. Suap dan pemberian lain itu berbentuk uang tunai, kontribusi politik, transfer elektronik, sekaligus pembelian barang mewah.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya