Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Istimewa

Hukum

KPK Sudah Terima Dokumen Terkait Dugaan Pejabat Indonesia Terima Suap dari Perusahaan Jerman

RABU, 17 JANUARI 2024 | 03:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima dokumen-dokumen bersifat umum terkait dugaan suap terhadap pejabat di Indonesia dari perusahaan asal Jerman, SAP, yang diungkap Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS).

"Saya barusan dapat WA dari Direktur PJKAKI (Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi), KPK sudah mendapatkan dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Dokumen yang bersifat umum itu, kata Alex, misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan, terkait dengan perintah dari NYSE.

"NYSE itu bursa efeknya Amerika, karena di sana ternyata kasus SAP tidak hanya disidik oleh FBI atau DoJ, tetapi NYSE itu juga melakukan penyidikan," jelas Alex.

Selain itu, KPK juga telah mendapatkan dokumen menyangkut ringkasan perkara tersebut.

"Untuk dokumen-dokumen yang lebih detail yang menyangkut penanganan perkara di Indonesia, pihak FBI akan menyurati kami di KPK," terang Alex.

Ketika mendapatkan dokumen detail tersebut, lanjut Alex, maka akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan, maupun di tahap penyidikan. Bahkan, KPK juga akan terus berkoordinasi supaya dokumen yang diperoleh FBI maupun NYSE bisa digunakan untuk penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di persidangan.

"Jadi informasi sudah (mendapat dokumen), beberapa sudah. Dan teman-teman juga sudah dapat juga kan ringkasan itu. Ternyata banyak juga kan, ada dari kementerian, ada dari BUMN, dan ada di BUMD. Ya itu nanti pasti kami akan dalami sejauh mana tindak pidana itu dilakukan suap itu kepada para pejabat-pejabat di Indonesia," pungkas Alex.

Kasus suap lintas negara itu terungkap dari dokumen pengadilan terhadap SAP yang dimuat dalam berita resmi Departemen Kehakiman AS, Kamis (11/1). SAP dituntut untuk membayar lebih dari 220 juta dolar AS dalam bentuk denda maupun administrasi atas kasus suap kepada pejabat pemerintahan di Afrika Selatan dan Indonesia.

Pejabat pemerintah di Indonesia diketahui berasal dari lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan BP3TI atau sekarang menjadi Bakti Kominfo.

SAP sendiri dituntut atas dua kasus. Pertama, pelanggaran terhadap ketentuan antipenyuapan dan pembukuan dan catatan dari UU Praktik Korupsi Luar Negeri atau Foreign Corrupt Practices Act (FPCA) terkait dengan pemberian suap kepada pejabat di Afrika Selatan.

Kedua, pelanggaran terhadap ketentuan antisuap FCPA dalam skemanya untuk membayar suap kepada pejabat Indonesia selama 2015-2018. Suap tersebut dilakukan untuk memperoleh bisnis pemerintah yang berharga. Suap dan pemberian lain itu berbentuk uang tunai, kontribusi politik, transfer elektronik, sekaligus pembelian barang mewah.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya