Berita

Representative image/Net

Bisnis

Perusahaan Software Jerman Didenda Rp3,4 Triliun Gara-gara Suap Pejabat Indonesia

SELASA, 16 JANUARI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Raksasa perangkat lunak asal Jerman, SAP, dikenakan denda lebih dari 220 juta dolar (Rp3,4 triliun) atas tuduhan menyuap pejabat pemerintah asing, termasuk pejabat Indonesia.

Sanksi tersebut dijatuhkan Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS).

Dikutip dari Associated Press, Selasa (16/1), SAP diduga menyuap pejabat Indonesia dalam bentuk pembayaran tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, dan barang mewah yang dibayari SAP.


Hal tersebut dilakukan SAP untuk mendapatkan keuntungan bisnis dan kemudahan administrasi dengan sejumlah lembaga lainnya di dalam negeri.

“Pembayaran dan hadiah tersebut ditawarkan untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga,” kata Penjabat Asisten Jaksa Agung, Nicole Argentieri, dalam sebuah pernyataan.

Atas kasus tersebut, SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA), yang melarang perusahaan AS dan atau perusahaan yang berada di AS untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.

Adapun kasus itu diduga terjadi sekitar tahun 2015 dan 2018 melalui agen-agen tertentu, kepada pejabat departemen/lembaga di Indonesia. Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Selain terjadi terhadap pejabat Indonesia, SAP juga diduga menyuap pejabat Afrika Selatan pada 2013 dan 2017. Suap tersebut diberikan kepada pejabat pemerintah Kota Johannesburg, Kota Tshwane, Departemen Air dan Sanitasi, dan BUMN energi Afrika Selatan, Eskom Holdings Limited.

Saat ini penyelidikan kasus suap ini juga melibatkan Komisi Sekuritas dan Pasar Modal AS (SEC), di mana mereka menduga skema suap SAP juga terjadi di Malawi, Kenya, Tanzania, Ghana dan Azerbaijan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya