Berita

Representative image/Net

Bisnis

Perusahaan Software Jerman Didenda Rp3,4 Triliun Gara-gara Suap Pejabat Indonesia

SELASA, 16 JANUARI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Raksasa perangkat lunak asal Jerman, SAP, dikenakan denda lebih dari 220 juta dolar (Rp3,4 triliun) atas tuduhan menyuap pejabat pemerintah asing, termasuk pejabat Indonesia.

Sanksi tersebut dijatuhkan Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS).

Dikutip dari Associated Press, Selasa (16/1), SAP diduga menyuap pejabat Indonesia dalam bentuk pembayaran tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, dan barang mewah yang dibayari SAP.


Hal tersebut dilakukan SAP untuk mendapatkan keuntungan bisnis dan kemudahan administrasi dengan sejumlah lembaga lainnya di dalam negeri.

“Pembayaran dan hadiah tersebut ditawarkan untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga,” kata Penjabat Asisten Jaksa Agung, Nicole Argentieri, dalam sebuah pernyataan.

Atas kasus tersebut, SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA), yang melarang perusahaan AS dan atau perusahaan yang berada di AS untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.

Adapun kasus itu diduga terjadi sekitar tahun 2015 dan 2018 melalui agen-agen tertentu, kepada pejabat departemen/lembaga di Indonesia. Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Selain terjadi terhadap pejabat Indonesia, SAP juga diduga menyuap pejabat Afrika Selatan pada 2013 dan 2017. Suap tersebut diberikan kepada pejabat pemerintah Kota Johannesburg, Kota Tshwane, Departemen Air dan Sanitasi, dan BUMN energi Afrika Selatan, Eskom Holdings Limited.

Saat ini penyelidikan kasus suap ini juga melibatkan Komisi Sekuritas dan Pasar Modal AS (SEC), di mana mereka menduga skema suap SAP juga terjadi di Malawi, Kenya, Tanzania, Ghana dan Azerbaijan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya