Berita

Representative image/Net

Bisnis

Perusahaan Software Jerman Didenda Rp3,4 Triliun Gara-gara Suap Pejabat Indonesia

SELASA, 16 JANUARI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Raksasa perangkat lunak asal Jerman, SAP, dikenakan denda lebih dari 220 juta dolar (Rp3,4 triliun) atas tuduhan menyuap pejabat pemerintah asing, termasuk pejabat Indonesia.

Sanksi tersebut dijatuhkan Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS).

Dikutip dari Associated Press, Selasa (16/1), SAP diduga menyuap pejabat Indonesia dalam bentuk pembayaran tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, dan barang mewah yang dibayari SAP.


Hal tersebut dilakukan SAP untuk mendapatkan keuntungan bisnis dan kemudahan administrasi dengan sejumlah lembaga lainnya di dalam negeri.

“Pembayaran dan hadiah tersebut ditawarkan untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga,” kata Penjabat Asisten Jaksa Agung, Nicole Argentieri, dalam sebuah pernyataan.

Atas kasus tersebut, SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA), yang melarang perusahaan AS dan atau perusahaan yang berada di AS untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.

Adapun kasus itu diduga terjadi sekitar tahun 2015 dan 2018 melalui agen-agen tertentu, kepada pejabat departemen/lembaga di Indonesia. Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Selain terjadi terhadap pejabat Indonesia, SAP juga diduga menyuap pejabat Afrika Selatan pada 2013 dan 2017. Suap tersebut diberikan kepada pejabat pemerintah Kota Johannesburg, Kota Tshwane, Departemen Air dan Sanitasi, dan BUMN energi Afrika Selatan, Eskom Holdings Limited.

Saat ini penyelidikan kasus suap ini juga melibatkan Komisi Sekuritas dan Pasar Modal AS (SEC), di mana mereka menduga skema suap SAP juga terjadi di Malawi, Kenya, Tanzania, Ghana dan Azerbaijan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya