Berita

Representative image/Net

Bisnis

Perusahaan Software Jerman Didenda Rp3,4 Triliun Gara-gara Suap Pejabat Indonesia

SELASA, 16 JANUARI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Raksasa perangkat lunak asal Jerman, SAP, dikenakan denda lebih dari 220 juta dolar (Rp3,4 triliun) atas tuduhan menyuap pejabat pemerintah asing, termasuk pejabat Indonesia.

Sanksi tersebut dijatuhkan Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS).

Dikutip dari Associated Press, Selasa (16/1), SAP diduga menyuap pejabat Indonesia dalam bentuk pembayaran tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, dan barang mewah yang dibayari SAP.


Hal tersebut dilakukan SAP untuk mendapatkan keuntungan bisnis dan kemudahan administrasi dengan sejumlah lembaga lainnya di dalam negeri.

“Pembayaran dan hadiah tersebut ditawarkan untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga,” kata Penjabat Asisten Jaksa Agung, Nicole Argentieri, dalam sebuah pernyataan.

Atas kasus tersebut, SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA), yang melarang perusahaan AS dan atau perusahaan yang berada di AS untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.

Adapun kasus itu diduga terjadi sekitar tahun 2015 dan 2018 melalui agen-agen tertentu, kepada pejabat departemen/lembaga di Indonesia. Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Selain terjadi terhadap pejabat Indonesia, SAP juga diduga menyuap pejabat Afrika Selatan pada 2013 dan 2017. Suap tersebut diberikan kepada pejabat pemerintah Kota Johannesburg, Kota Tshwane, Departemen Air dan Sanitasi, dan BUMN energi Afrika Selatan, Eskom Holdings Limited.

Saat ini penyelidikan kasus suap ini juga melibatkan Komisi Sekuritas dan Pasar Modal AS (SEC), di mana mereka menduga skema suap SAP juga terjadi di Malawi, Kenya, Tanzania, Ghana dan Azerbaijan.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Polri Butuh Reformasi Kultural dan Tetap di Bawah Presiden

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:30

Jokowi Dianggap Stres Akibat Gejala Post-Power Syndrome

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:03

BPKH Limited Perkuat Fondasi Kedaulatan Ekonomi Haji

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:41

Inosentius Samsul Batal jadi Hakim MK Ternyata Ditugaskan ke Danantara

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:21

Polda Metro Tangkap Dua Pria Pembawa Ratusan Pil Ekstasi dari Lampung

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:03

Waketum PKB Tepis Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:40

BPKH Genjot Investasi Ekosistem Haji dan Siap jadi Pemain Global

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:15

Santunan hingga Beasiswa Diberikan untuk Keluarga Prajurit yang Gugur

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:47

Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:40

Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Diramaikan Pembenci

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Selengkapnya