Berita

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1)/RMOL

Hukum

Yusril Ihza Sarankan SP3 Kasus Firli Bahuri

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 18:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai perkara yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebaiknya dihentikan.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menjadi saksi meringankan untuk Firli yang terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kita tahu kan kemarin praperadilannya bukan ditolak. Walaupun banyak wartawan salah nulis nih. Permohonan praperadilan ditolak, tidak, permohonan peradilan itu tidak dapat diterima. Tidak diterima itu bukan ditolak," kata Yusril di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1).


Yusril mengklaim kasus ini agar dihentikan karena penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka tanpa ada penyelidikan.

Sementara, penyelidikan dan penyidikan merupakan  dua rangkaian proses penegakan hukum yang harus berjalan beriringan.

"Ini kan Pak Firli ditetapkan di hari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan hari itu juga. Lho itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya," jelas Yusril.

Bahkan lanjut Yusril, dirinya mengklaim tidak ada satu saksi pun yang menerangkan atau menjelaskan adanya kata, kalimat, atau perbuatan yang bersifat mengancam yang dihubungkan dengan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

"Sampai hari ini belum ada buktinya," pungkas Yusril.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya