Berita

Tiga perwakilan TAMPAR yang menyerahkan surat somasi ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta pada Senin, 15 Januari 2024/Net

Dunia

Pembuangan Limbah Nuklir Ancam Indonesia, PBHI dan Ekomarin Layangkan Somasi ke Kedubes Jepang

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti-Racun (TAMPAR) mengajukan somasi kepada pemerintah Jepang atas rencana mereka melakukan pembuangan limbah nuklir gelombang keempat Februari mendatang.

Surat somasi itu diberikan melalui Kedutaan Besar Jepang di Jakarta pada Senin (15/1) oleh tiga perwakilan TAMPAR yakni Koordinator Nasional Ekomarin Martin Hadiwinata, Kuasa Hukum TAMPAR Annisa Azahra dan Ghina Sabrina dari PBHI.

Martin mengatakan, pembuangan limbah nuklir lanjutan tidak hanya membahayakan ekosistem laut, tetapi juga rakyat Indonesia. Sebab, hasil laut yang terkontaminasi banyak diimpor oleh restoran Jepang di Indonesia dan dikonsumsi oleh masyarakat di sini.


"Limbah nuklir mengancam rantai perikanan dan bisa sampai siklus pangan manusia. Karena ada beberapa zat radioaktif seperti tritium yang dinilai dapat memberikan dampak buruk dalam jangka panjang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Martin mengatakan bahwa para ilmuwan masih memperdebatkan keamanan dari pembuangan limbah nuklir ke Pasifik.

Kemudian dia menyoroti dampak limbah nuklir terhadap biota laut Indonesia yakni Ikan Madidihang atau Ikan Tuna Sirip Kuning (yellow fin tuna) yang bermigrasi dari Samudera Pasifik.

"Karena dampak lingkungan yang akan terjadi ke perairan pasifik dan akan berdampak kepada biota laut khususnya ikan yang bermigrasi jauh seperti Ikan Madidihang atau Ikan Tuna Sirip Kuning," jelasnya.

Menurut Martin, Jepang telah melanggar Hukum Laut Dunia atau UNCLOS 1985. Sebab mereka menerapkan keputusan sepihak tanpa melakukan konsultasi kepada negara tetangga termasuk Indonesia.

"Jepang hanya mendasarkan pada clearance dari International Atomic Energy Agency atau Badan Tenaga Atom Internasional  (IAEA)," tuturnya.

Secara hukum nasional, kata Martin, Jepang jelas telah melanggar prinsip kehati-hatian yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014.

"Berdasarkan aturan, jika masih ada perdebatan dalam tindakan tersebut itu melanggar prinsip kehati-hatian. Jika tindakan tersebut masih dapat memberikan dampak buruk kepada lingkungan, seharusnya pemerintah menghentikannya," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum TAMPAR, Annisa memaparkan empat poin tuntutan yang diajukan mereka dalam surat somasi.

Pertama, TAMPAR mendesak pemerintah Jepang untuk mengumumkan larangan pembuangan limbah dan menghentikan pembuangan limbah nuklir Fukushima ke laut.

Kedua, Jepang harus melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dampak pembuangan limbah di perairan Jepang serta
hasil kekayaan laut yang bersumber dari perairan di Jepang di lokasi pembuangan.

Ketiga, melarang ekspor hasil laut yang bersumber dari perairan Jepang ke Indonesia.

Terakhir, TAMPAR meminta Jepang mengumumkan nama restoran-restoran Jepang di Indonesia yang terafiliasi langsung dengan produk langsung terkontaminasi.

Dikatakan Annisa, TAMPAR akan memberikan waktu bagi pemerintah Jepang selama tiga hari ke depan untuk memenuhi seluruh tuntutan dalam somasi.

Jika tidak, Annisa menyebut pihaknya akan melanjutkan tuntutan tersebut ke jalur hukum.

"Jika Jepang tidak memenuhi tuntutan dalam tiga hari ke depan, maka kami akan melayangkan ke pengadilan tinggi Jakarta Pusat," tegasnya.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, ketiga orang tersebut datang ke gerbang depan Kedubes Jepang dan berencana masuk untuk menyerahkan surat somasi.

Namun, pihak keamanan menghentikan langkah mereka lantaran tidak membawa surat pengantar dan surat izin dari pihak kepolisian.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya