Berita

Tiga perwakilan TAMPAR yang menyerahkan surat somasi ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta pada Senin, 15 Januari 2024/Net

Dunia

Pembuangan Limbah Nuklir Ancam Indonesia, PBHI dan Ekomarin Layangkan Somasi ke Kedubes Jepang

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti-Racun (TAMPAR) mengajukan somasi kepada pemerintah Jepang atas rencana mereka melakukan pembuangan limbah nuklir gelombang keempat Februari mendatang.

Surat somasi itu diberikan melalui Kedutaan Besar Jepang di Jakarta pada Senin (15/1) oleh tiga perwakilan TAMPAR yakni Koordinator Nasional Ekomarin Martin Hadiwinata, Kuasa Hukum TAMPAR Annisa Azahra dan Ghina Sabrina dari PBHI.

Martin mengatakan, pembuangan limbah nuklir lanjutan tidak hanya membahayakan ekosistem laut, tetapi juga rakyat Indonesia. Sebab, hasil laut yang terkontaminasi banyak diimpor oleh restoran Jepang di Indonesia dan dikonsumsi oleh masyarakat di sini.


"Limbah nuklir mengancam rantai perikanan dan bisa sampai siklus pangan manusia. Karena ada beberapa zat radioaktif seperti tritium yang dinilai dapat memberikan dampak buruk dalam jangka panjang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Martin mengatakan bahwa para ilmuwan masih memperdebatkan keamanan dari pembuangan limbah nuklir ke Pasifik.

Kemudian dia menyoroti dampak limbah nuklir terhadap biota laut Indonesia yakni Ikan Madidihang atau Ikan Tuna Sirip Kuning (yellow fin tuna) yang bermigrasi dari Samudera Pasifik.

"Karena dampak lingkungan yang akan terjadi ke perairan pasifik dan akan berdampak kepada biota laut khususnya ikan yang bermigrasi jauh seperti Ikan Madidihang atau Ikan Tuna Sirip Kuning," jelasnya.

Menurut Martin, Jepang telah melanggar Hukum Laut Dunia atau UNCLOS 1985. Sebab mereka menerapkan keputusan sepihak tanpa melakukan konsultasi kepada negara tetangga termasuk Indonesia.

"Jepang hanya mendasarkan pada clearance dari International Atomic Energy Agency atau Badan Tenaga Atom Internasional  (IAEA)," tuturnya.

Secara hukum nasional, kata Martin, Jepang jelas telah melanggar prinsip kehati-hatian yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014.

"Berdasarkan aturan, jika masih ada perdebatan dalam tindakan tersebut itu melanggar prinsip kehati-hatian. Jika tindakan tersebut masih dapat memberikan dampak buruk kepada lingkungan, seharusnya pemerintah menghentikannya," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum TAMPAR, Annisa memaparkan empat poin tuntutan yang diajukan mereka dalam surat somasi.

Pertama, TAMPAR mendesak pemerintah Jepang untuk mengumumkan larangan pembuangan limbah dan menghentikan pembuangan limbah nuklir Fukushima ke laut.

Kedua, Jepang harus melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dampak pembuangan limbah di perairan Jepang serta
hasil kekayaan laut yang bersumber dari perairan di Jepang di lokasi pembuangan.

Ketiga, melarang ekspor hasil laut yang bersumber dari perairan Jepang ke Indonesia.

Terakhir, TAMPAR meminta Jepang mengumumkan nama restoran-restoran Jepang di Indonesia yang terafiliasi langsung dengan produk langsung terkontaminasi.

Dikatakan Annisa, TAMPAR akan memberikan waktu bagi pemerintah Jepang selama tiga hari ke depan untuk memenuhi seluruh tuntutan dalam somasi.

Jika tidak, Annisa menyebut pihaknya akan melanjutkan tuntutan tersebut ke jalur hukum.

"Jika Jepang tidak memenuhi tuntutan dalam tiga hari ke depan, maka kami akan melayangkan ke pengadilan tinggi Jakarta Pusat," tegasnya.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, ketiga orang tersebut datang ke gerbang depan Kedubes Jepang dan berencana masuk untuk menyerahkan surat somasi.

Namun, pihak keamanan menghentikan langkah mereka lantaran tidak membawa surat pengantar dan surat izin dari pihak kepolisian.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya