Berita

Tiga perwakilan TAMPAR yang menyerahkan surat somasi ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta pada Senin, 15 Januari 2024/Net

Dunia

Pembuangan Limbah Nuklir Ancam Indonesia, PBHI dan Ekomarin Layangkan Somasi ke Kedubes Jepang

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti-Racun (TAMPAR) mengajukan somasi kepada pemerintah Jepang atas rencana mereka melakukan pembuangan limbah nuklir gelombang keempat Februari mendatang.

Surat somasi itu diberikan melalui Kedutaan Besar Jepang di Jakarta pada Senin (15/1) oleh tiga perwakilan TAMPAR yakni Koordinator Nasional Ekomarin Martin Hadiwinata, Kuasa Hukum TAMPAR Annisa Azahra dan Ghina Sabrina dari PBHI.

Martin mengatakan, pembuangan limbah nuklir lanjutan tidak hanya membahayakan ekosistem laut, tetapi juga rakyat Indonesia. Sebab, hasil laut yang terkontaminasi banyak diimpor oleh restoran Jepang di Indonesia dan dikonsumsi oleh masyarakat di sini.


"Limbah nuklir mengancam rantai perikanan dan bisa sampai siklus pangan manusia. Karena ada beberapa zat radioaktif seperti tritium yang dinilai dapat memberikan dampak buruk dalam jangka panjang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Martin mengatakan bahwa para ilmuwan masih memperdebatkan keamanan dari pembuangan limbah nuklir ke Pasifik.

Kemudian dia menyoroti dampak limbah nuklir terhadap biota laut Indonesia yakni Ikan Madidihang atau Ikan Tuna Sirip Kuning (yellow fin tuna) yang bermigrasi dari Samudera Pasifik.

"Karena dampak lingkungan yang akan terjadi ke perairan pasifik dan akan berdampak kepada biota laut khususnya ikan yang bermigrasi jauh seperti Ikan Madidihang atau Ikan Tuna Sirip Kuning," jelasnya.

Menurut Martin, Jepang telah melanggar Hukum Laut Dunia atau UNCLOS 1985. Sebab mereka menerapkan keputusan sepihak tanpa melakukan konsultasi kepada negara tetangga termasuk Indonesia.

"Jepang hanya mendasarkan pada clearance dari International Atomic Energy Agency atau Badan Tenaga Atom Internasional  (IAEA)," tuturnya.

Secara hukum nasional, kata Martin, Jepang jelas telah melanggar prinsip kehati-hatian yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014.

"Berdasarkan aturan, jika masih ada perdebatan dalam tindakan tersebut itu melanggar prinsip kehati-hatian. Jika tindakan tersebut masih dapat memberikan dampak buruk kepada lingkungan, seharusnya pemerintah menghentikannya," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum TAMPAR, Annisa memaparkan empat poin tuntutan yang diajukan mereka dalam surat somasi.

Pertama, TAMPAR mendesak pemerintah Jepang untuk mengumumkan larangan pembuangan limbah dan menghentikan pembuangan limbah nuklir Fukushima ke laut.

Kedua, Jepang harus melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dampak pembuangan limbah di perairan Jepang serta
hasil kekayaan laut yang bersumber dari perairan di Jepang di lokasi pembuangan.

Ketiga, melarang ekspor hasil laut yang bersumber dari perairan Jepang ke Indonesia.

Terakhir, TAMPAR meminta Jepang mengumumkan nama restoran-restoran Jepang di Indonesia yang terafiliasi langsung dengan produk langsung terkontaminasi.

Dikatakan Annisa, TAMPAR akan memberikan waktu bagi pemerintah Jepang selama tiga hari ke depan untuk memenuhi seluruh tuntutan dalam somasi.

Jika tidak, Annisa menyebut pihaknya akan melanjutkan tuntutan tersebut ke jalur hukum.

"Jika Jepang tidak memenuhi tuntutan dalam tiga hari ke depan, maka kami akan melayangkan ke pengadilan tinggi Jakarta Pusat," tegasnya.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, ketiga orang tersebut datang ke gerbang depan Kedubes Jepang dan berencana masuk untuk menyerahkan surat somasi.

Namun, pihak keamanan menghentikan langkah mereka lantaran tidak membawa surat pengantar dan surat izin dari pihak kepolisian.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya