Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1)/RMOL
Foto pertemuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak bisa jadi bukti dalam kasus dugaan pemerasan.
Sebab, foto itu diambil pada 2022 ketika SYL belum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi meringankan Firli Bahuri di pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
"Itu tidak menerangkan apa-apa, ya foto itu saja, dalam foto itu enggak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada ya itu foto saja," kata Yusril.
Lanjut Yusril, foto itu harus didukung dengan bukti lainnya agar bisa dijadikan bukti telah terjadi tindak pidana pemerasan.
Bukti lain itu bisa merupakan keterangan saksi yang melihat langsung pertemuan itu dan mendengar pembicaraan dalam pertemuan.
"Harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan, apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu diperas sehingga Pak Yasin dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli. Itu harus dibuktikan," tegas Yusril.
"Termasuk juga yang tadi itu, pemeriksaan dibuktikan adanya pemerasan, kapan terjadi, di mana terjadinya, dan dalam bentuk apa pemerasan itu," sambungnya.