Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bappebti Lakukan Penanganan Aduan Berjenjang dan Sesuai Peraturan Bidang PBK

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur.

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 61 UU 32/1997 sebagaimana telah diubah menjadi UU 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Berikutnya, diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti 4/2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBK.

Demikian diutarakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Kasan merespons pemberitaan Ombudsman RI terkait penanganan pengaduan nasabah pialang berjangka.


"Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif," ujar Kasan dalam keterangan tertulis, Senin (15/1).

Kasan menambahkan, terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bakto) sesuai peraturan perundang- undangan di bidang PBK.

Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.

Lebih lanjut, kata Kasan lagi, Bappebti mengoptimalisasi pengawasan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat. Dalam strategi pengawasan tersebut, Bappebti melakukan beberapa langkah antara lain melalui penguatan regulasi dan literasi; integrasi sistem aplikasi; dan penerapan sistem rating pialang berjangka.

Bappebti juga merupakan anggota yang aktif dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

Di forum internasional, Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF) pada rapat pleno pada 25 Oktober 2023 silam di Paris, Prancis. Keanggotaan tersebut menunjukkan peran aktif Bappebti dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya