Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bappebti Lakukan Penanganan Aduan Berjenjang dan Sesuai Peraturan Bidang PBK

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur.

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 61 UU 32/1997 sebagaimana telah diubah menjadi UU 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Berikutnya, diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti 4/2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBK.

Demikian diutarakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Kasan merespons pemberitaan Ombudsman RI terkait penanganan pengaduan nasabah pialang berjangka.


"Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif," ujar Kasan dalam keterangan tertulis, Senin (15/1).

Kasan menambahkan, terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bakto) sesuai peraturan perundang- undangan di bidang PBK.

Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.

Lebih lanjut, kata Kasan lagi, Bappebti mengoptimalisasi pengawasan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat. Dalam strategi pengawasan tersebut, Bappebti melakukan beberapa langkah antara lain melalui penguatan regulasi dan literasi; integrasi sistem aplikasi; dan penerapan sistem rating pialang berjangka.

Bappebti juga merupakan anggota yang aktif dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

Di forum internasional, Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF) pada rapat pleno pada 25 Oktober 2023 silam di Paris, Prancis. Keanggotaan tersebut menunjukkan peran aktif Bappebti dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya