Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Yusril Nilai Gerakan Petisi 100 Dorong Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 00:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petisi 100 yang dibentuk oleh sejumlah tokoh untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo, ditanggapi pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan, gerakan pemakzulan Presiden Jokowi yang diinisiasi oleh Faizal Assegaf itu tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.

Pasal 7B UUD 45 menyebutkan syarat pemakzulan presiden adalah jika melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.


Sementara, menurutnya, upaya Petisi 100 yang dibuat Faizal Assegaf bersama 21 tokoh lainnya tidak menguraikan secara jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden Jokowi.

"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andaipun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK," ujar Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/1).

Yusril yang pernah menjabat Ketua Komisi Yudisial itu lantas memaparkan proses selanjutnya yang harus dilalui untuk memakzulkan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

"Jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak," urainya.

Dia meyakini, proses pemakzulan seorang presiden tidak cukup 1 bulan, tetapi bisa memakan waktu hingga 6 bulan. Sehingga, jika proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 hasilnya akan diketahui.

"Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," sambungnya.

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini memandang, upaya pemakzulan Presiden Jokowi di saat pemilu berjalan malah akan menimbulkan kekisruhan.

Pasalnya, jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang, akibatnya jabatan Presiden Jokowi yang habis 20 Oktober 2024 belum masuk ke tahapan transisi kepemimpinan baru hasil Pemilu 2024.

"Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan," jelasnya.

"Gerakan pemakzulan Presiden Jokowi sebagai gerakan inkonstitusional dan ingin memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024," demikian Yusril.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

GM FKPPI Bangun Rumah Huntara untuk Korban Bencana Sumbar

Minggu, 07 Desember 2025 | 18:05

Ahmadiyah Galang Dukungan untuk Sumatera

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:50

Trauma Healing Polri

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:20

Momen Prabowo Makan Ikan Tongkol di Posko Pengungsian Aceh

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:15

Prabowo Siap Kirim Cadangan Pangan Hingga Perbaiki Bendungan Aceh

Minggu, 07 Desember 2025 | 16:57

Tetapkan Bencana Nasional Sumatera Tanpa Negosiasi!

Minggu, 07 Desember 2025 | 16:45

KBRI Kawal Pengusaha RI Buka Resto di Mesir

Minggu, 07 Desember 2025 | 16:22

Bahlil Lapor Prabowo, 97 Persen Listrik di Aceh Nyala Malam Ini

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:42

KNPI Gaungkan Gotong Royong untuk Pemulihan Bencana

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:40

Elite PBNU Kehilangan Legitimasi, Diperlukan Reformasi

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:39

Selengkapnya