Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Yusril Nilai Gerakan Petisi 100 Dorong Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 00:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petisi 100 yang dibentuk oleh sejumlah tokoh untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo, ditanggapi pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan, gerakan pemakzulan Presiden Jokowi yang diinisiasi oleh Faizal Assegaf itu tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.

Pasal 7B UUD 45 menyebutkan syarat pemakzulan presiden adalah jika melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.


Sementara, menurutnya, upaya Petisi 100 yang dibuat Faizal Assegaf bersama 21 tokoh lainnya tidak menguraikan secara jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden Jokowi.

"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andaipun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK," ujar Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/1).

Yusril yang pernah menjabat Ketua Komisi Yudisial itu lantas memaparkan proses selanjutnya yang harus dilalui untuk memakzulkan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

"Jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak," urainya.

Dia meyakini, proses pemakzulan seorang presiden tidak cukup 1 bulan, tetapi bisa memakan waktu hingga 6 bulan. Sehingga, jika proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 hasilnya akan diketahui.

"Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," sambungnya.

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini memandang, upaya pemakzulan Presiden Jokowi di saat pemilu berjalan malah akan menimbulkan kekisruhan.

Pasalnya, jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang, akibatnya jabatan Presiden Jokowi yang habis 20 Oktober 2024 belum masuk ke tahapan transisi kepemimpinan baru hasil Pemilu 2024.

"Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan," jelasnya.

"Gerakan pemakzulan Presiden Jokowi sebagai gerakan inkonstitusional dan ingin memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024," demikian Yusril.

Populer

Roy Suryo Temui Alumni Asli UTS Sydney, Seangkatan dengan Gibran

Senin, 03 November 2025 | 02:13

Isapan Jempol Swasembada Beras Amran Sulaiman

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:11

UTS Insearch Tak Tawarkan Program Pendidikan di Singapura

Senin, 03 November 2025 | 04:40

UTS Insearch cuma Kursus Bahasa Inggris: Ijazah SMA Gibran Diduga Bodong

Senin, 03 November 2025 | 03:21

Beredar Kabar Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:39

Pelajaran dari Taipei-Taichung: Rasionalitas yang Hilang di Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jumat, 07 November 2025 | 14:51

Bahan Semai Operasi Modifikasi Cuaca

Kamis, 30 Oktober 2025 | 05:20

UPDATE

Jokowi Pintu Masuk KPK Usut Proyek Busuk Whoosh

Minggu, 09 November 2025 | 20:12

KPK Harus Segera Tetapkan Tersangka Proyek Whoosh

Minggu, 09 November 2025 | 19:50

Soeharto Masuk Daftar 10 Tokoh yang akan Diberi Gelar Pahlawan Besok

Minggu, 09 November 2025 | 19:48

Mensos Sebut Atim Hansip Cakung Pahlawan Masa Kini

Minggu, 09 November 2025 | 19:28

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Universitas Brawijaya

Minggu, 09 November 2025 | 18:45

Soeharto Pernah Larang Hoegeng Datang di Pernikahan Prabowo

Minggu, 09 November 2025 | 18:31

Relawan Kesehatan Bakal Geruduk Kemenkes Tuntut Perpres 82/2018 Dicabut

Minggu, 09 November 2025 | 17:29

DPRD DKI Desak Investigasi Cepat Ledakan di SMAN 72

Minggu, 09 November 2025 | 17:25

Tsunami Kecil Terjang Jepang Usai Gempa 6,7 Magnitudo

Minggu, 09 November 2025 | 16:59

Beda Sikap Cak Imin Soal Gelar Pahlawan Gus Dur dan Soeharto

Minggu, 09 November 2025 | 16:50

Selengkapnya