Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Yusril Nilai Gerakan Petisi 100 Dorong Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 00:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petisi 100 yang dibentuk oleh sejumlah tokoh untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo, ditanggapi pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan, gerakan pemakzulan Presiden Jokowi yang diinisiasi oleh Faizal Assegaf itu tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.

Pasal 7B UUD 45 menyebutkan syarat pemakzulan presiden adalah jika melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.

Sementara, menurutnya, upaya Petisi 100 yang dibuat Faizal Assegaf bersama 21 tokoh lainnya tidak menguraikan secara jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden Jokowi.

"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andaipun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK," ujar Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/1).

Yusril yang pernah menjabat Ketua Komisi Yudisial itu lantas memaparkan proses selanjutnya yang harus dilalui untuk memakzulkan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

"Jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak," urainya.

Dia meyakini, proses pemakzulan seorang presiden tidak cukup 1 bulan, tetapi bisa memakan waktu hingga 6 bulan. Sehingga, jika proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 hasilnya akan diketahui.

"Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," sambungnya.

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini memandang, upaya pemakzulan Presiden Jokowi di saat pemilu berjalan malah akan menimbulkan kekisruhan.

Pasalnya, jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang, akibatnya jabatan Presiden Jokowi yang habis 20 Oktober 2024 belum masuk ke tahapan transisi kepemimpinan baru hasil Pemilu 2024.

"Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan," jelasnya.

"Gerakan pemakzulan Presiden Jokowi sebagai gerakan inkonstitusional dan ingin memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024," demikian Yusril.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Cuma Rebut 1 Gelar dari 4 Turnamen, Ini Catatan PBSI

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:37

Anggaran Dipangkas Belasan Triliun, Menag: Jangan Takut!

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:31

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,03 Persen Sepanjang 2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:23

Aset Raib ID Food Ancam Asta Cita Prabowo

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:13

Persoalkan Penetapan Tersangka, Tim Hukum Hasto Ungkap Sprindik Bocor

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:10

Setelah Identifikasi, Jasa Raharja Pastikan Salurkan Santunan Kecelakaan GTO Ciawi

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:59

Truk Pengangkut Galon Kecelakaan, Saham Induk Aqua Anjlok Merosot 1,65 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:57

Komisi V DPR Minta Polisi Investigasi Perusahaan Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:51

Partai Buruh Geruduk Kantor Bahlil Protes LPG 3 Kg Langka

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:41

DPR Siap Bikin Panja Imbas Laka Maut Truk Galon Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30

Selengkapnya