Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Perludem: Jangan Pilih Caleg yang Paku APK di Pohon

SABTU, 13 JANUARI 2024 | 22:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Imbauan kepada masyarakat agar tidak memilih calon anggota legislatif (caleg) yang merusak lingkungan, disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menyampaikan hal tersebut merespon video viral di media sosial Instagram terkait aksi protes warga terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon.

Menurut Titi, aksi sejumlah warga di suatu daerah yang mencetak tulisan berbunyi "Tersangka Penusukan Pohon" menggunakan cat semprot di atas poster caleg yang dilakukan di pohon, sudah tepat.


Pasalnya, berdasarkan Pasal 70 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye melarang pemasangan APK salah satunya di pohon-pohon.

"Kalau masih bebal, maka jangan pilih caleg yang memaku pohon untuk pasang alat peraga," tulis Titi dalam postingannya mengunggah ulang video viral tersebut, dikutip Sabtu (13/1).

Menurut dosen Universitas Indonesia tersebut, semua pihak mesti memastikan ketentuan perundang-undangan terkait kampanye pemilu ditaati seluruh peserta Pemilu 2024, tidak terkecuali caleg-caleg.

"Kita harus pastikan caleg patuh aturan kampanye, bahwa tidak boleh pasangan bahan dan alat peraga di pohon, taman, fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, dan jalan protokol," demikian Titi menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya