Berita

Perempuan Taiwan yang bersiap memberikan suara untuk pemilihan presiden dan legislatif di TPS pada Sabtu, 13 Januari 2023/Net

Dunia

Pemilu Taiwan Hari Ini: 17.795 TPS Telah Dibuka Sejak Pukul 8 Pagi

SABTU, 13 JANUARI 2024 | 10:20 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Warga Taiwan berbondong-bondong mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu (13/12).

Komisi Pemilihan Umum Taiwan (CEC) mengumumkan sebanyak 17.795 TPS telah dibuka mulai jam 8 pagi hingga 4 sore waktu setempat.

Perkiraan jumlah pemilih yang memenuhi syarat mencapai 19,5 juta orang yang tersebar di enam kota terbesar yakni Taipei, New Taipei, Taoyuan, Taichung, Tainan dan Kaohsiung.

Menurut peraturan hukum Taiwan, warga negara yang genap berusia 20 tahun ke atas, dan telah tinggal di daerah pemungutan suara selama lebih dari 4 bulan dapat memberikan suara untuk anggota legislatif dan partai politik.

"Sementara yang tinggal lebih dari 6 bulan dapat memberikan suara untuk Presiden, Wakil Presiden, anggota legislatif, dan partai politik," lanjut peraturan tersebut seperti dimuat RTI.

Dalam pemilihan kali ini, setiap pemilih akan diberikan tiga surat suara. Termasuk satu suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, satu suara untuk anggota legislatif, dan satu suara untuk partai politik.

Ada tiga calon presiden dalam pemilu Taiwan 2024, yakni nomor urut satu dari Partai Rakyat Taiwan (TPP) yakni  Ko Wen-je dan pasangannya Wu Hsin-ying, nomor urut dua dari Partai Progresif Demokratik (DPP) yang berkuasa, Lai Ching-te dan pasangannya Hsiao Bi-khim, terakhir calon dari partai Kuomintang (KMT) yakni Hou Yu-ih dan pasangannya Jaw Shau-kong.

Sementara itu, total ada 113 kursi legislatif yang diperebutkan, antara lain 73 anggota DPRD yang dipilih langsung oleh pemilih, enam anggota DPRD yang dipilih oleh pemilih adat, dan 34 anggota DPRD yang dipilih berdasarkan pemilu terpisah.

CEC mengingatkan para pemilih untuk datang ke TPS dengan membawa kartu identitas nasional, stempel pribadi, dan surat keterangan pemilu.

Pemilih juga diwajibkan mematikan ponselnya selama proses pemungutan suara dan dilarang membawa kamera ke TPS saat memberikan suaranya.

Jika ketahuan melanggar aturan tersebut, pemilih akan dikenakan denda mulai dari 30.000 hingga 300.000 dolar Taiwan atau setara dengan Rp 14-149 juta.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya