Berita

Perempuan Taiwan yang bersiap memberikan suara untuk pemilihan presiden dan legislatif di TPS pada Sabtu, 13 Januari 2023/Net

Dunia

Pemilu Taiwan Hari Ini: 17.795 TPS Telah Dibuka Sejak Pukul 8 Pagi

SABTU, 13 JANUARI 2024 | 10:20 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Warga Taiwan berbondong-bondong mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu (13/12).

Komisi Pemilihan Umum Taiwan (CEC) mengumumkan sebanyak 17.795 TPS telah dibuka mulai jam 8 pagi hingga 4 sore waktu setempat.

Perkiraan jumlah pemilih yang memenuhi syarat mencapai 19,5 juta orang yang tersebar di enam kota terbesar yakni Taipei, New Taipei, Taoyuan, Taichung, Tainan dan Kaohsiung.

Menurut peraturan hukum Taiwan, warga negara yang genap berusia 20 tahun ke atas, dan telah tinggal di daerah pemungutan suara selama lebih dari 4 bulan dapat memberikan suara untuk anggota legislatif dan partai politik.

"Sementara yang tinggal lebih dari 6 bulan dapat memberikan suara untuk Presiden, Wakil Presiden, anggota legislatif, dan partai politik," lanjut peraturan tersebut seperti dimuat RTI.

Dalam pemilihan kali ini, setiap pemilih akan diberikan tiga surat suara. Termasuk satu suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, satu suara untuk anggota legislatif, dan satu suara untuk partai politik.

Ada tiga calon presiden dalam pemilu Taiwan 2024, yakni nomor urut satu dari Partai Rakyat Taiwan (TPP) yakni  Ko Wen-je dan pasangannya Wu Hsin-ying, nomor urut dua dari Partai Progresif Demokratik (DPP) yang berkuasa, Lai Ching-te dan pasangannya Hsiao Bi-khim, terakhir calon dari partai Kuomintang (KMT) yakni Hou Yu-ih dan pasangannya Jaw Shau-kong.

Sementara itu, total ada 113 kursi legislatif yang diperebutkan, antara lain 73 anggota DPRD yang dipilih langsung oleh pemilih, enam anggota DPRD yang dipilih oleh pemilih adat, dan 34 anggota DPRD yang dipilih berdasarkan pemilu terpisah.

CEC mengingatkan para pemilih untuk datang ke TPS dengan membawa kartu identitas nasional, stempel pribadi, dan surat keterangan pemilu.

Pemilih juga diwajibkan mematikan ponselnya selama proses pemungutan suara dan dilarang membawa kamera ke TPS saat memberikan suaranya.

Jika ketahuan melanggar aturan tersebut, pemilih akan dikenakan denda mulai dari 30.000 hingga 300.000 dolar Taiwan atau setara dengan Rp 14-149 juta.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya