Berita

Edward Omar Sharif Hiariej/RMOL

Politik

KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih persiapkan dokumen administrasi, tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan waktu sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Biro Hukum KPK belum bisa hadir pada sidang praperadilan yang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (11/1).

"Namun telah berkirim surat kepada Hakim yang mengadili perkara dimaksud. Pada prinsipnya KPK memohon penundaan waktu," kata Ali kepada wartawan, Kamis pagi (11/1).


Namun demikian, kata Ali, tim Biro Hukum KPK dipastikan akan hadir pada persidangan berikutnya, dan memberikan tanggapan atas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dijadwalkan pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Eddy Hiariej telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (3/1) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara ini teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Eddy Hiariej juga telah mengajukan permohonan praperadilan pada Desember 2023. Namun, permohonan praperadilan tersebut dicabut.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, dan Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya