Berita

Edward Omar Sharif Hiariej/RMOL

Politik

KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih persiapkan dokumen administrasi, tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan waktu sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Biro Hukum KPK belum bisa hadir pada sidang praperadilan yang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (11/1).

"Namun telah berkirim surat kepada Hakim yang mengadili perkara dimaksud. Pada prinsipnya KPK memohon penundaan waktu," kata Ali kepada wartawan, Kamis pagi (11/1).


Namun demikian, kata Ali, tim Biro Hukum KPK dipastikan akan hadir pada persidangan berikutnya, dan memberikan tanggapan atas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dijadwalkan pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Eddy Hiariej telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (3/1) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara ini teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Eddy Hiariej juga telah mengajukan permohonan praperadilan pada Desember 2023. Namun, permohonan praperadilan tersebut dicabut.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, dan Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya