Berita

Edward Omar Sharif Hiariej/RMOL

Politik

KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih persiapkan dokumen administrasi, tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan waktu sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Biro Hukum KPK belum bisa hadir pada sidang praperadilan yang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (11/1).

"Namun telah berkirim surat kepada Hakim yang mengadili perkara dimaksud. Pada prinsipnya KPK memohon penundaan waktu," kata Ali kepada wartawan, Kamis pagi (11/1).


Namun demikian, kata Ali, tim Biro Hukum KPK dipastikan akan hadir pada persidangan berikutnya, dan memberikan tanggapan atas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dijadwalkan pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Eddy Hiariej telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (3/1) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara ini teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Eddy Hiariej juga telah mengajukan permohonan praperadilan pada Desember 2023. Namun, permohonan praperadilan tersebut dicabut.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, dan Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya