Berita

Edward Omar Sharif Hiariej/RMOL

Politik

KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih persiapkan dokumen administrasi, tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan waktu sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Biro Hukum KPK belum bisa hadir pada sidang praperadilan yang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (11/1).

"Namun telah berkirim surat kepada Hakim yang mengadili perkara dimaksud. Pada prinsipnya KPK memohon penundaan waktu," kata Ali kepada wartawan, Kamis pagi (11/1).


Namun demikian, kata Ali, tim Biro Hukum KPK dipastikan akan hadir pada persidangan berikutnya, dan memberikan tanggapan atas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dijadwalkan pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Eddy Hiariej telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (3/1) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara ini teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Eddy Hiariej juga telah mengajukan permohonan praperadilan pada Desember 2023. Namun, permohonan praperadilan tersebut dicabut.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, dan Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya