Berita

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi, Karopenmas Brigjen Trunoyudo, dan Direskrimum Polda Metro Jaya Wira Satya saat rilis kasus penggelapan kendaraan bermotor oleh oknum TNI di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1)/RMOL

Presisi

Sekongkol Gelapkan Ratusan Ranmor, 3 Prajurit TNI dan 2 Warga Sipil Tersangka

RABU, 10 JANUARI 2024 | 17:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam V/Brawijaya dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor (ranmor) yang ditemukan di Gudang Balkir Pusziad Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Tiga tersangka ini adalah Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Lanjut Kristomei, ini merupakan komitmen TNI guna memberikan sanksi tegas terhadap para anggota yang terlibat dalam kasus pidana.


"Atas instruksi pimpinan TNI AD, bahwa kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal," imbuh Kristomei.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka yakni EI dan MY dalam kasus yang sama.

"Kami berhasil menangkap dua orang tersangka," ujar Wira.

Adapun modus kejahatan ini dikerjakan sangat rapi. Di mana MY berperan sebagai pengepul kendaraan, sedangkan EI penyokong dana yang membiayai pengiriman kendaraan.

Sementara 3 oknum TNI berperan dalam menyediakan gudang untuk tempat simpan seluruh kendaraan hasil penggelapan.

Gudang itu sendiri dipakai sebagai tempat penampungan kendaraan yang akan dikirim ke Timor melalui Pelabuhan Tanjung Perak sejak Februari 2022 hingga Januari 2024.

"Tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan tersangka EI, pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," papar Wira.

Biaya kendaraan yang dititip, untuk roda dua mencapai Rp8 juta sampai Rp10 juta dan untuk roda empat di kisaran Rp60 juta sampai Rp120 juta.

Kini ketiga oknum prajurit TNI tersebut dijerat dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. Sementara terhadap 2 warga sipil dijerat dengan Pasal  363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya