Berita

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi, Karopenmas Brigjen Trunoyudo, dan Direskrimum Polda Metro Jaya Wira Satya saat rilis kasus penggelapan kendaraan bermotor oleh oknum TNI di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1)/RMOL

Presisi

Sekongkol Gelapkan Ratusan Ranmor, 3 Prajurit TNI dan 2 Warga Sipil Tersangka

RABU, 10 JANUARI 2024 | 17:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam V/Brawijaya dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor (ranmor) yang ditemukan di Gudang Balkir Pusziad Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Tiga tersangka ini adalah Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Lanjut Kristomei, ini merupakan komitmen TNI guna memberikan sanksi tegas terhadap para anggota yang terlibat dalam kasus pidana.

"Atas instruksi pimpinan TNI AD, bahwa kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal," imbuh Kristomei.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka yakni EI dan MY dalam kasus yang sama.

"Kami berhasil menangkap dua orang tersangka," ujar Wira.

Adapun modus kejahatan ini dikerjakan sangat rapi. Di mana MY berperan sebagai pengepul kendaraan, sedangkan EI penyokong dana yang membiayai pengiriman kendaraan.

Sementara 3 oknum TNI berperan dalam menyediakan gudang untuk tempat simpan seluruh kendaraan hasil penggelapan.

Gudang itu sendiri dipakai sebagai tempat penampungan kendaraan yang akan dikirim ke Timor melalui Pelabuhan Tanjung Perak sejak Februari 2022 hingga Januari 2024.

"Tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan tersangka EI, pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," papar Wira.

Biaya kendaraan yang dititip, untuk roda dua mencapai Rp8 juta sampai Rp10 juta dan untuk roda empat di kisaran Rp60 juta sampai Rp120 juta.

Kini ketiga oknum prajurit TNI tersebut dijerat dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. Sementara terhadap 2 warga sipil dijerat dengan Pasal  363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

UPDATE

Muzani: Ujian Kemenangan Prabowo Lebih Berat Karena Harus Jaga Kepercayaan Rakyat

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:48

Bawaslu Ingatkan KPU Tak Lampaui UU Soal Larangan Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:36

Milad ke-26, Fahri Bachmid: Pemerintah Selalu Membutuhkan Pikiran PBB

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:27

Modal dan Prestasi Mumpuni Hasnu Ibrahim sebagai Caketum PB PMII

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:23

Sekjen PAN: Tidak Ada Kata Iseng untuk Judi Online

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:38

Dorong Musprovlub, Kadin Karawang Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Pilkada

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:34

Ingatkan Ketum PBNU, Aliansi Santri: Tunjukkan Kalau Santri Gus Dur, Jangan Memecah Belah

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:19

Pedagang Kecil Protes PP Kesehatan Larang Penjualan Rokok Eceran

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:05

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Pemkab Konawe Utara

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 17:33

Wajarkan Pegawai Main Judi Online, Direktur DEEP: Komunikasi Pimpinan KPK Perlu Diperbaiki

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 17:21

Selengkapnya