Berita

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi, Karopenmas Brigjen Trunoyudo, dan Direskrimum Polda Metro Jaya Wira Satya saat rilis kasus penggelapan kendaraan bermotor oleh oknum TNI di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1)/RMOL

Presisi

Sekongkol Gelapkan Ratusan Ranmor, 3 Prajurit TNI dan 2 Warga Sipil Tersangka

RABU, 10 JANUARI 2024 | 17:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam V/Brawijaya dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor (ranmor) yang ditemukan di Gudang Balkir Pusziad Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Tiga tersangka ini adalah Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Lanjut Kristomei, ini merupakan komitmen TNI guna memberikan sanksi tegas terhadap para anggota yang terlibat dalam kasus pidana.


"Atas instruksi pimpinan TNI AD, bahwa kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal," imbuh Kristomei.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka yakni EI dan MY dalam kasus yang sama.

"Kami berhasil menangkap dua orang tersangka," ujar Wira.

Adapun modus kejahatan ini dikerjakan sangat rapi. Di mana MY berperan sebagai pengepul kendaraan, sedangkan EI penyokong dana yang membiayai pengiriman kendaraan.

Sementara 3 oknum TNI berperan dalam menyediakan gudang untuk tempat simpan seluruh kendaraan hasil penggelapan.

Gudang itu sendiri dipakai sebagai tempat penampungan kendaraan yang akan dikirim ke Timor melalui Pelabuhan Tanjung Perak sejak Februari 2022 hingga Januari 2024.

"Tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan tersangka EI, pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," papar Wira.

Biaya kendaraan yang dititip, untuk roda dua mencapai Rp8 juta sampai Rp10 juta dan untuk roda empat di kisaran Rp60 juta sampai Rp120 juta.

Kini ketiga oknum prajurit TNI tersebut dijerat dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. Sementara terhadap 2 warga sipil dijerat dengan Pasal  363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya