Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Korupsi Syahrul Yasin Limpo Merembet ke Pengadaan Pupuk di Kementan

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 13:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan) era Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Proyek pengadaan pupuk di Kementan itu didalami tim penyidik melalui saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa pada Senin (8/1) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementan.

"Senin (8/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Tommy Nursamsu Mardisusanto (Direktur PT Dwi Mitra)," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (9/1).


Ali menjelaskan, saksi Tommy didalami soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan pada saat tersangka SYL menjabat Mentan.

Sebelumnya, KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan anak SYL dalam proyek di Kementan. Dugaan keterlibatannya adalah, menentukan secara sepihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam proyek pengadaan.

Dugaan keterlibatan anak SYL itu dikonfirmasi tim penyidik melalui saksi yang telah diperiksa pada Jumat (5/1), yakni Dhirgaraya S Santo selaku General Manager (GM) Media Radio Prambors atau PT Bayureksha.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keluarga SYL yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan di Kementan itu adalah Kemal Redindo Syahrul Putra selaku Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan. Dugaan keterlibatan anak SYL juga diungkapkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat membacakan putusan pelanggaran kode etik mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pada 11 dan 13 Oktober 2023, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulan.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, kartu member judi casino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp2 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya