Berita

Ilustrasi Foto/Net

Presisi

Tipu Korban Hingga Rp50 Juta, Pria Ngaku Polisi Diamankan Polres OKU Timur

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 05:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang wanita yang berprofesi sebagai dosen berinisial CA (25), warga Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menjadi korban penipuan pria yang mengaku sebagai anggota polisi.

Akibatnya, uang korban sebesar Rp50 juta raib. Pria yang mengaku sebagai polisi itu bernama Densi Indra Jasa (26). Pria yang berprofesi sebagai petani asal Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung diringkus jajaran Satreskrim Polres OKU Timur setelah mendapat laporan dari korban.

Peristiwa penipuan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan online pada September 2022 yang lalu. Pada saat berkenalan dan menjalin hubungan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri bernama Wahyu Sandi Prasetyo.


Dalam perjalanan hubungan tersebut, pada 4 Oktober 2023, pelaku baru menjalankan modus tipu-tipunya dengan meminta uang kepada korban secara bertahap hingga Rp50 juta. Alasan pelaku, uang itu untuk mengurus pindah dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU.

Namun, setelah uang diberikan ternyata pelaku tidak ada kabar dan korban pun baru merasa curiga hingga mengetahui jika pelaku bukan anggota polisi alias polisi gadungan.

Kesal merasa telah ditipu, akhirnya korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres OKU Timur, dan ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan, Senin (1/1/2024), sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penipuan dengan modus polisi gadungan tersebut.

“Pelaku berhasil kita amankan setelah korban berkomunikasi dan mengajak pelaku bertemu di taman depan Yon Armed Martapura,” jelas AKP Hamsal, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (8/1).

Selain mengamankan pelaku, kata Hamsal, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 18 lembar bukti transaksi total Rp50 juta. Satu unit Hp milik pelaku, dan 1 unit Hp milik korban.

“Karena perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya