Berita

Ilustrasi Foto/Net

Presisi

Tipu Korban Hingga Rp50 Juta, Pria Ngaku Polisi Diamankan Polres OKU Timur

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 05:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang wanita yang berprofesi sebagai dosen berinisial CA (25), warga Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menjadi korban penipuan pria yang mengaku sebagai anggota polisi.

Akibatnya, uang korban sebesar Rp50 juta raib. Pria yang mengaku sebagai polisi itu bernama Densi Indra Jasa (26). Pria yang berprofesi sebagai petani asal Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung diringkus jajaran Satreskrim Polres OKU Timur setelah mendapat laporan dari korban.

Peristiwa penipuan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan online pada September 2022 yang lalu. Pada saat berkenalan dan menjalin hubungan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri bernama Wahyu Sandi Prasetyo.


Dalam perjalanan hubungan tersebut, pada 4 Oktober 2023, pelaku baru menjalankan modus tipu-tipunya dengan meminta uang kepada korban secara bertahap hingga Rp50 juta. Alasan pelaku, uang itu untuk mengurus pindah dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU.

Namun, setelah uang diberikan ternyata pelaku tidak ada kabar dan korban pun baru merasa curiga hingga mengetahui jika pelaku bukan anggota polisi alias polisi gadungan.

Kesal merasa telah ditipu, akhirnya korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres OKU Timur, dan ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan, Senin (1/1/2024), sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penipuan dengan modus polisi gadungan tersebut.

“Pelaku berhasil kita amankan setelah korban berkomunikasi dan mengajak pelaku bertemu di taman depan Yon Armed Martapura,” jelas AKP Hamsal, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (8/1).

Selain mengamankan pelaku, kata Hamsal, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 18 lembar bukti transaksi total Rp50 juta. Satu unit Hp milik pelaku, dan 1 unit Hp milik korban.

“Karena perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya